Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengeluarkan aturan baru yang membuka peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk bekerja secara fleksibel dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Menanggapi kebijakan ini, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu penerapan sistem kerja fleksibel di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Baca Juga : Pemkot Bogor Akan Bongkar JPO Paledang, Gantikan dengan Pelican Crossing
“Ya, harus kita dalami dulu ya, kita lakukan semacam kajian,” ujar Dedie kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.
Dedie menjelaskan bahwa kajian tersebut penting agar kebijakan pusat tetap relevan dan selaras dengan kebutuhan serta kondisi lokal di Kota Bogor.
“Kalau di Bogor, dari rumah ke kantor juga tidak jauh-jauh amat. Jadi daripada kerja dari rumah, ya mendingan ke kantor. Tapi kita lihat nanti, tentu harus disesuaikan dengan efektivitas pelayanan publik,” tegasnya.
Baca Juga : Kebakaran Rumah Dua Lantai di Lawang Gintung, Damkar Bogor Kerahkan 6 Unit Pemadam
Dedie menambahkan bahwa prinsip utama yang harus dijaga dalam pelaksanaan aturan ini adalah tetap optimalnya pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, meskipun terbuka terhadap inovasi dalam sistem kerja ASN, Pemerintah Kota Bogor tetap mengutamakan evaluasi menyeluruh sebelum mengadopsi kebijakan tersebut.