Rekam24.com, Sukabumi – Pemkot Sukabumi memastikan tidak akan menyelenggarakan pesta kembang api saat pergantian malam Tahun Baru 2026 mendatang.
Kepastian tersebut diungkapkan Walikota Sukabumi, Ayep Zaki saat menghadiri Pekan Kopi Sukabumi, Sabtu 27 Desember 2025.
Hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan atas surat instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Baca juga : XLSMART Resmikan Jembatan Amal Jariyah di Sukabumi, Buka Akses untuk 560 Warga
Di mana belum lama ini KDM telah mengeluarkan surat edaran nomor: 189/PT.10.11.02/SATPOL PP tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Kami telah menandatangai SK berisikan himbauan agar seluruh masyarakat di Kota Sukabumi untuk tidak menyalakan kembang api dan sejenisnya pada saat pergantian tahun baru mendatang,” kata Ayep Zaki, dikutip Minggu 28 Desember 2025.
Dia berharap seluruh warganya saat menyambut perayaan tahun baru diselenggarakan secara sederhana tanpa adanya kegiatan yang berlebihan.
Hal tersebut sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, pergantian tahun baru tidak ada pesta kembang api dan tidak ada kegiatan yang berlebihan,” katanya.
Dia menambahkan, sebagai bentuk rasa syukur atas peristiwa penting tersebut, Pemkot Sukabumi akan menggelar doa bersama.
“Pada kesempatan ini saya mengajak masyarakat Kota Sukabumi untuk mengisi malam pergantian tahun baru dengan doa, dzikir, dan shalawat, bukan dengan euforia yang berlebihan,” katanya.
Masih kata dia, momentum tersebut dapat menjadi sarana muhasabah, refleksi diri, dan perenungan bersama ar tahun yang akan datang membawa keberkahan.
“Kita sambut tahun 2026 mendatang dengan semangat baru, niat lebih baik sehingga menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan agama,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam instruksinya, semua pihak termasuk instansi pemerintah hingga masyarakat, dihimbau untuk tidak menyelenggarakan pesta kembang api saat malam tahun baru.
Selain itu kembang api, penggunaan alat-alat yang menimbulkan kebisingan, potensi kebakaran, hingga gangguan ketertiban umum pun dilarang digunakan.(*/mtr)










