Rekam24.com – Warga Babakan Baru RW 8 dan RW 18, Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Babakan Baru Bersatu (FKB3) Kota Bogor, kembali menyuarakan tuntutan mereka kepada pemerintah untuk menghapus biaya sewa tanah dan mengembalikan hak atas kavling yang dijanjikan.
Ketua FKB3, Jaenal Solihin, atau yang akrab disapa Jejen, menyoroti pentingnya menyelesaikan masalah ini agar warga mendapatkan kepastian hak atas tanah mereka.
Sejarah panjang Babakan Baru dimulai pada tahun 1982, ketika pemerintah Kota Bogor menginisiasi program relokasi warga untuk menormalisasi Kali Cibalok sebagai bagian dari pengairan sawah di Bogor.
Baca Juga : Perebutan Swing Voters di Pilwakot Bogor: Peluang Terbuka untuk Semua Paslon
Pada tahun 1985, warga yang terdampak dipindahkan ke kawasan Warung Bondongan, di mana mereka diberi kavling sebagai lahan tempat tinggal baru.
“Waktu itu, kami dijanjikan kavling sebagai pengganti lahan yang terkena dampak. Namun, hingga kini banyak yang belum mendapatkan kepastian,” ujar Jejen.
Proses relokasi ini tidak berjalan mulus. Jejen menjelaskan bahwa hingga tahun 1998, warga masih kebingungan terkait status tanah yang mereka tempati.
Baca Juga : Tragedi Speedboat Terbakar di Pulau Taliabu, Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal Dunia
“Warga seharusnya mendapatkan sertifikat hak milik, tapi justru malah dikenakan biaya sewa,” ungkapnya.
Permintaan warga untuk penghapusan biaya sewa dan pengembalian hak kavling pun terus disuarakan, terutama karena biaya sewa tanah dianggap memberatkan warga yang sudah tinggal di sana selama puluhan tahun.
Ketidakpastian makin memanas ketika pada tahun 2011, muncul program sertifikasi tanah yang menimbulkan kebingungan di antara warga. Banyak yang merasa tidak dilibatkan dalam proses musyawarah.
“Beberapa warga bahkan merasa diabaikan. Mereka hanya diberi tahu soal biaya sewa, tapi tidak ada kejelasan kapan mereka akan mendapat sertifikat kepemilikan,” tambah Jejen.
Jejen menekankan, warga Babakan Baru berharap pemerintah segera menghapus biaya sewa dan mengembalikan hak atas tanah kavling yang sudah dijanjikan sejak awal.
Menurutnya, tanah yang ditempati warga sejak relokasi harus dikembalikan menjadi milik mereka tanpa adanya tambahan beban finansial.
Baca Juga : Dukungan Masyarakat Leuwisadeng Kuat, Paslon Rudy Susmanto – Jaro Ade Serap Aspirasi
“Kami tidak ingin ada lagi biaya sewa yang membebani warga. Kavling ini sudah menjadi hak kami sejak awal, dan itu harus ditegaskan,” tegasnya.
Sebagai Ketua Forum, Jejen mengajak seluruh warga untuk bersatu dalam perjuangan ini.
Ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan agar tuntutan mereka didengar pemerintah.
Baca Juga : Penuh Cinta, Doa dan Dukungan Ibu Jadi Modal Awal Rena Maju Pilwakot Bogor
“Kami ingin pemerintah memahami bahwa warga tidak ingin diperlakukan tidak adil. Sudah saatnya hak kami dikembalikan, dan kami tidak dibebani biaya sewa lagi,” tutupnya.
Forum Komunikasi Babakan Baru Bersatu (FKB3) terus berupaya memperjuangkan hak-hak warga, dengan harapan pemerintah akan mendengar suara mereka dan segera mengambil langkah yang adil untuk menghapus biaya sewa serta mengembalikan hak atas tanah kavling.