Rekam24. com, Politik – Sejumlah warga yang pernah melaporkan salah satu caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bogor karena melakukan pelanggaran pemilu meminta kepada Bawaslu untuk segera melakukan punishment atau keputusan terhadap caleg tersebut.
Menurut warga tersebut sampai saat ini kasus caleg tersebut mandek dan tidak ada kabar dari Bawaslu.
“Jadi kasus tersebut terjadi pada pada 14 Desember 2023. Saat itu caleg PAN tersebut sedang ada kegiatan tatap muka dengan didampingi oleh Caleg DPR R,” ujar warga tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga : DPC Gerindra Kota Bogor Usung Jenal Mutaqin Bacawalkot 2024
“Seperti biasa kegiatannya ramah tamah dan orasi, namun setelah selesai timses melakukan pembagian sembako dan yang,” sambung warga tersebut.
Dari situ ternyata, lanjut warga tersebut, dari bawah itu ada masayarakat yang mungkin merasa ini sebuah pelanggaran. Ternyata itu ditindaklanjuti lah langsung pelaporan ke Bawaslu.
“Nah di Bawaslu langsung ada penindakan ada pemanggilan juga terhadap saksi saksi.
Dan setelah di konformasi ke berbagai pihak dari DPD itu menyelesaikan dengan sementara ditutupi dulu untuk kasus ini,” ungkap warga tersebut.
Baca Juga : Raider Siapkan Langkah Kemenangan Dedie Rachim Di Pilwalkot 2024, Ketua Pembina Kang Ridho Siap Berjuang
Tapi, masih kata warga tersebut, kalau dari DPD itu sebenarnya bukan selesai begitu saja tetep itu harus diselesaikan secara gamblang pada ujungnya.
Namun Bawaslu dengan kesepakatan dari pihak KPPD Partai Amanat Nasional untuk meredam dulu, di selesaikan secara internal dulu.
“Jadi permintaan warga itu ada punishment dari Bawaslu secara langsung, ” ucap dia.
Ditempat terpisah, Ketua DPD PAN Kota Bogor, Bedjo Santoso mengaku sudah menerima laporan dari warga tersebut .
Menurut Bedjo, persoalan tersebut akan diselesaikan secara Mahkamah Partai
“Jadi begini saya sebagai ketua DPD ini harus mengamankan melindungi dan juga memberi jaminan keadilan untuk semua caleg,” ucap Bedjo saat ditemui, Minggu 17 Maret 2024.
Karena, kata Bedjo, dengan persoalan ini tentunya merugikan partai itu sendiri dan juga merugikan yang bersangkutan.
“Karena ancamannya di dalam undang undang ya siapa yang melakukan money politik itu di diskualifikasi. Jadi itu ancamannya jelas,” ucap Bedjo.
Oleh karena itu, persoalan ini biarlah di selesaikan oleh Mahkamah Partai. Kalau di selesaikan di MK ya nanti resiko terlalu besar.
“Saya ingin memberikan laporan kepada dpp khususnya nanti Mahkamah partai agar bisa bertindak seadil-adilnya,” tandas Bedjo.