Rekam24.com, Bogor — Sebanyak 493 penyedia jasa tercatat masuk dalam daftar hitam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana tertera pada portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hal ini memicu pertanyaan publik terkait implikasi dari status tersebut terhadap proses tender di wilayah Kota Bogor.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Bogor Lia Kania Dewi, menjelaskan bahwa daftar hitam bukan hanya berlaku secara lokal, tetapi berskala nasional.
“Kalau sudah masuk daftar hitam artinya tidak bisa lagi mengikuti pengadaan barang dan jasa selama durasi sanksinya di seluruh Indonesia,” jelas Lia kepada Rekam24.com, Selasa 02 Juli 2025.
Baca Juga : Prabowo Akan Berkantor di Bogor, Pemkot Kejar Anggaran Biskita Dari Pusat
“Misalnya, sanksi selama dua tahun, maka selama dua tahun sejak tanggal penetapan, penyedia tidak bisa ikut proses pengadaan di mana pun di Indonesia.” sambung Lia.
Menurut Lia, keberadaan daftar hitam ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sanksi daftar hitam terbagi dalam dua jenis. Sanksi dua tahun dikenakan kepada penyedia yang terbukti menyampaikan dokumen palsu, terlibat persekongkolan harga, atau melakukan praktik KKN. Sedangkan sanksi satu tahun dijatuhkan kepada penyedia yang mundur tanpa alasan sah, tidak melaksanakan kontrak, atau lalai dalam pemeliharaan pekerjaan.
Baca Juga : Pemkot Bogor Akan Segera Beli Layanan Transportasi Massal Melalui E-Katalog
Mengenai kemungkinan perusahaan yang disanksi tetap ikut lelang di instansi lain, Lia menegaskan bahwa hal tersebut tidak dimungkinkan.
“Gak bisa, Pak. Di seluruh kegiatan, di seluruh instansi di Indonesia, sudah tidak bisa ikut lagi,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bogor, kata Lia, juga telah mengambil langkah antisipatif untuk memastikan penyedia jasa yang masuk daftar hitam tidak bisa menyusup dalam proses lelang.
“Yang dilakukan saat ini adalah verifikasi dokumen dan pengecekan langsung ke daftar hitam yang dikelola oleh LKPP,” ungkapnya. Ia menambahkan, ke depan sistem pengadaan akan lebih diperkuat secara digital.
Baca Juga : BKAD Kota Bogor Alokasikan Anggaran Makan Minum Rp.260juta Untuk Rapat dan Menerima Tamu
“Pengembangan sistem di Inaproc (Indonesia National Procurement Portal) ke depan akan memungkinkan penyedia yang masuk daftar hitam otomatis tertolak saat login,” jelas Lia.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kota Bogor berkomitmen menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.