Rekam24.com, Bogor – Sebanyak 804 botol minuman keras (miras) tanpa izin edar berhasil disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dalam operasi penertiban di wilayah Kecamatan Ciawi pada Jumat 04 Juli 2025.
Penertiban dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat yang mencurigai praktik penjualan miras secara daring (online) maupun langsung di sebuah toko bernama Toko Ogi, yang beralamat di Jalan Raya Nasional 11 No. 503, Kampung Parung Jambu, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan ratusan botol miras dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Kericuhan Warnai Penertiban PKL oleh Satpol PP di Depan Hibisc, Puncak Bogor
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
Satpol PP Kabupaten Bogor menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dari peredaran miras ilegal.