Rekam24, Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah melakukan evaluasi terhadap 32 bangunan di kawasan Puncak, Cisarua.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat, yang mayoritas bergerak di sektor pariwisata.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan inisiatif Pemkab Bogor dan bukan berdasarkan rekomendasi dari kementerian.
“Ini langkah inisiatif dari pemerintah kabupaten. Jadi tidak ada rekomendasi dari kementerian terkait izin bangunan,” ujarnya dalam wawancara pada Senin (10/3/2025).
Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah penyegelan lahan oleh Perhutani atas nama Kementerian Kehutanan. Rudy menjelaskan bahwa tanah dan bangunan yang disegel berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, bukan Pemkab Bogor.
“Ketika tanahnya milik kehutanan, bangunannya milik kehutanan, dan yang menyegel juga kehutanan, maka tidak ada pemberitahuan atau izin kepada pemerintah kabupaten,” katanya.
Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa persoalan di kawasan Puncak, Cisarua, merupakan tanggung jawab bersama. “Mari kita selesaikan ini bersama-sama,” ajaknya.
Evaluasi ini menjadi perhatian khusus mengingat saat ini adalah bulan suci Ramadan dan sebentar lagi memasuki Idul Fitri. Pemkab Bogor ingin memastikan bahwa aspek lingkungan tetap terjaga tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pariwisata.
Rep : Echa Nur