Pemerintah Ingatkan Soal THR Ojeg Online, Begini Mekanismenya - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pemerintah Ingatkan Soal THR Ojeg Online, Begini Mekanismenya

13 Maret 2025
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com, Bogor – Menjelang Hari Raya idul fitri 1446 H, pemerintah kembali menegaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan juga ojeg online

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, menyatakan bahwa sistem pembayaran THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD tetap mengacu pada regulasi yang sudah berjalan.

“THR itu sudah menjadi praktik lama. Kami hanya mengingatkan kembali agar tidak ada perusahaan yang melupakannya,” ujar Yassierli kepada wartawan. (12/3)

Terkait THR bagi pengemudi ojek online dan kurir online, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran khusus.

Surat tersebut mengatur besaran serta mekanisme pembayaran yang harus dilakukan oleh perusahaan aplikator.

Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayar THR sesuai peraturan yang berlaku. “Kami optimis, dan mereka harus bayar, karena ini adalah regulasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sujatmiko Baliarto, memastikan bahwa seluruh perusahaan di wilayahnya wajib melaksanakan pembayaran THR. Pemerintah daerah akan menyosialisasikan aturan ini melalui surat edaran.

“Pembagian THR ini akan dieksekusi oleh seluruh perusahaan yang ada di Kota Bogor. Sosialisasi akan segera dilakukan,” jelas Sujatmiko.

Terkait pengawasan pembayaran THR, ia menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Jika terjadi pelanggaran, tindakan akan diambil oleh bidang pengawasan provinsi,” ucap Sujatmiko.

Saat ditanya apakah Kota Bogor akan mengeluarkan surat edaran tambahan, Sujatmiko menegaskan bahwa aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah cukup.

“Tidak perlu, daerah hanya mengikuti saja,” katanya.

Sosialisasi aturan THR akan dilakukan secepatnya agar perusahaan dapat mempersiapkan pembayaran sesuai ketentuan. Pemerintah mengingatkan agar hak pekerja dipenuhi secara penuh dan tidak dibayarkan setengah-setengah.

Tags: Menteri Ketenagakerjaan Republik IndonesiaTHR Ojeg OnlineTunjangan Hari RayaYassierli
Next Post
Pembukaan akses tol borr melalui OCBD

Akses Tol BORR via OCBD Resmi Dibuka, Solusi Kemacetan di Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Bermain Dengan 9 Pemain, Persija Jakarta Keok Lawan Arema

Bermain Dengan 9 Pemain, Persija Jakarta Keok Lawan Arema

10 Maret 2025
Sumber foto, tangkapan layar dari akun youtube Dua Sepatu

Kampung Disamping Tol Kota Bogor Ini Disebut Banyak Janda

17 Februari 2025

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved