Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus menyiapkan langkah-langkah perencanaan dalam pengembangan jaringan transportasi berbasis rel di wilayahnya, baik berupa LRT maupun perkotaan.
Untuk jaringan kereta dalam kota akan diintegrasikan dengan TOD untuk terhubung antar wilayah di Kabupaten Bogor.
Jaringan kereta ini juga tertuan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor yang dalam pengembangan kawasan menerapkan konsep Perkotaan.
Baca Juga : Pemkot dan DPRD Kota Bogor Kompak Dorong Efisiensi Anggaran untuk Wujudkan Kota Cerdas dan Layak Anak
Sehingga wilayah Kabupaten Bogor akan semakin menjadi kabupaten termaju dengan konsep kota modern meski secara administratif berada dalam lingkup kabupaten.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji menjelaskan, keberadaan jaringan kereta akan memberikan banyak keuntungan bagi Kabupaten Bogor, mulai dari transportasi massal yang lebih murah dan berkelanjutan hingga pengendalian tata ruang wilayah
“Jaringan kereta akan memusatkan aktivitas di simpul transportasi, sehingga pembangunan bisa dikendalikan melalui kebijakan TOD. Namun, tentu perlu dukungan kebijakan push and pull, yaitu pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di satu sisi, dan peningkatan kenyamanan angkutan umum di sisi lainnya,” jelasnya.
Baca Juga : Fokus Tangani Air Limbah, Kota Bogor Akan Terima Bantuan Bank Dunia
Pengembangan transportasi rel terbagi atas dua jenis, yakni kereta api perkotaan dan antar kota. Namun, untuk kereta antar kota bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah
“Pemkab hanya bisa melaksanakan penyelenggaraan kereta api perkotaan yang tidak lintas wilayah. Sementara untuk LRT Jabodetabek, khususnya jalur Jakarta–Bogor, Pemkab hanya memfasilitasi perencanaan dan pengembangannya serta menyiapkan simpul-simpul stasiun dengan dukungan kebijakan dan perencanaan,” ujarnya, Rabu (5/11/2025)
Adapun progres penyiapan pengembangan kereta api saat ini difokuskan melalui sejumlah dokumen perencanaan dan kebijakan daerah, diantaranya:
Baca Juga : Tahun Depan Gedung Kemuning Gading Mulai Dibongkar, Fasad Asli Tetap Dipertahankan
•Fasilitasi rekomendasi teknis (Rekomtek) untuk simpul Transit Oriented Development (TOD)
• Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2023 tentang rencana induk transportasi Kabupaten Bogor
• Perbup Nomor 62 tahun 2024 tentang pedoman pengembangan kawasan berorientasi transit
•Kajian awal pengembangan jalur kereta Jasinga-Tenjo
•Kajian Pengembangan kereta gantung di Kawasan Puncak
“Untuk saat ini tahapan yang dilakukan masih sebatas penyusunan perencanaan dan penyiapan instrumen kebijakan. Di sisi lain, kami juga menyiapkan lahan untuk simpul TOD seperti di kawasan Summarecon dan Sentul City, sambil menunggu langkah kebijakan dari pemerintah pusat,” tambahnya.










