Rekam24.com, Bogor — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10 berinisial BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara Tahun Anggaran 2022. Usai ditetapkan sebagai tersangka, BAP langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Hari ini, Senin 20 Juli 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Rinaldy.
Baca Juga : Apa Itu Content Clipper? Profesi Modal HP yang Bisa Menghasilkan Puluhan Juta Rupiah
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang dibiayai melalui Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022.
Setelah menjalani pemeriksaan, BAP langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.
Diduga Terkait Proses Pemilihan Penyedia
Rinaldy menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi dalam proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara.
Baca Juga : Etomidat dan Happy Water Masuk Bogor, Polres Bongkar Peredaran Narkoba Varian Baru
“Perbuatan tersangka berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara,” katanya.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9.179.191.850,88.
Atas perbuatannya, BAP disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga : Etomidat dan Happy Water Masuk Bogor, Polres Bongkar Peredaran Narkoba Varian Baru
Penyidikan Masih Berkembang
Terkait dugaan adanya pengaturan pemenang tender dalam proyek tersebut, Kejari Kabupaten Bogor belum membeberkan secara rinci peran tersangka.
“Untuk pengaturan pemenang nanti akan kami sampaikan kemudian. Dari hasil gelar perkara, penyidik memandang alat bukti terhadap tersangka sudah cukup sehingga hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rinaldy.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Apakah dilakukan sendiri atau ada perintah dari pihak lain, itu masih dalam pengembangan penyidikan,” katanya.
Rinaldy menegaskan, penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Kejari Kabupaten Bogor masih membuka peluang memeriksa pihak lain, termasuk unsur Unit Layanan Pengadaan (ULP), apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan terus dilakukan dan dikembangkan. Bisa saja nanti ada pihak lain yang dimintai keterangan maupun ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Fakta Singkat Kasus
Tersangka: BAP, mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10.
Kasus: Dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara.
Sumber Anggaran: Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022.
Kerugian Negara: Rp9.179.191.850,88 berdasarkan hasil perhitungan BPK RI.
Status: Ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg untuk kepentingan penyidikan.








