Rekam24.com Bogor – Keberadaan gudang penyimpanan kendaraan listrik untuk program MBG (Makan Bergizi Gratis) di wilayah Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima penugasan maupun permintaan pendampingan terkait pengelolaan program tersebut.
Denny menjelaskan, pelaksanaan program serta pengelolaan kendaraan listrik tersebut merupakan kewenangan instansi terkait. Karena itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor belum melakukan pengawasan secara khusus terhadap keberadaan gudang penyimpanan kendaraan listrik tersebut.
“Terkait keberadaan gudang penyimpanan kendaraan listrik MBG di wilayah Kabupaten Bogor, pada prinsipnya pelaksanaan program dan pengelolaannya merupakan kewenangan instansi terkait. Mengenai pengawasan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sejauh ini belum ada penugasan atau permintaan pendampingan secara khusus,” kata Denny Achmad.
Meski demikian, Denny memastikan pihaknya siap menjalankan tugas sesuai kewenangan apabila di kemudian hari terdapat permohonan pendampingan hukum dari instansi yang berwenang.
“Apabila di kemudian hari terdapat permohonan pendampingan hukum atau tugas sesuai kewenangan Kejaksaan, tentunya akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga : Indonesia vs Mozambik: Menguji Konsistensi Skuad Garuda
Diketahui, kendaraan listrik yang dikaitkan dengan program MBG tersebut saat ini berada di salah satu pabrik yang berlokasi di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut belakangan menjadi sorotan dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan serta pemanfaatannya dalam mendukung program pemerintah.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari instansi terkait mengenai status maupun rencana operasional kendaraan listrik yang tersimpan di lokasi tersebut.








