Rekam24.com, Bogor – Sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Rabu (22/7/2026), untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah organisasi kepemudaan tahun 2026 serta meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Massa membawa aspirasi agar proses penyaluran dana hibah kepada organisasi kepemudaan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kabupaten Bogor.
Ketua Umum Generasi Muda Peduli Indonesia (GMPI) Kabupaten Bogor, Prastiansa Nugraha, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan memperebutkan alokasi dana hibah, melainkan mendorong penegakan aturan terkait penyaluran hibah kepada organisasi yang masih mengalami dualisme kepengurusan.
Baca Juga : Pemkab Bogor Lanjutkan Perbaikan Ribuan RTLH dan Infrastruktur Jalan di Berbagai Wilayah
“Kami datang bukan untuk memperebutkan dana hibah, tetapi untuk menegakkan peraturan organisasi dan Peraturan Bupati. Kalau memang ada dualisme kepengurusan, sesuai aturan dana hibah tidak boleh dicairkan,” kata Prastiansa kepada wartawan.
Menurutnya, pihaknya memperoleh informasi bahwa dana hibah organisasi kepemudaan tahun 2026 diduga telah dicairkan. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu kami meminta Kejaksaan menyelidiki apakah benar ada pencairan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Terima Kunjungan Kajari, Bahas Sinergi Pembangunan Daerah
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh laporan pengaduan pasti akan kami tindak lanjuti,” tegas Denny Achmad.
Massa berharap Kejari Kabupaten Bogor dapat mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah organisasi kepemudaan.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun dinyatakan bersalah. Dugaan yang disampaikan massa aksi masih menunggu proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








