Dishub Bogor Tegaskan Parkir di Kawasan Pemda Gratis, Jukir Pungut Tarif Diminta Dilaporkan

Dishub Kabupaten Bogor menegaskan masyarakat tidak perlu membayar parkir saat memarkirkan kendaraan di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor

Rekam24.com, Bogor – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menegaskan masyarakat tidak perlu membayar parkir saat memarkirkan kendaraan di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dishub juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan di lokasi tersebut.

Kepala UPT Dishub Wilayah I Cibinong Kabupaten Bogor, Herman Siswandy, mengatakan area parkir di masjid yang berada di kawasan perkantoran Pemkab Bogor dapat digunakan masyarakat. Pengelolaannya berada di bawah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

Baca Juga : Habib Bahar Desak Pabrik Miras di Cileungsi Ditutup, Beri Batas Waktu Tujuh Hari

“Parkir di masjid bisa. Kita siapkan parkir di masjid itu DKM yang mengelola. Jadi untuk wilayah perkantoran Pemda kita gratiskan,” kata Herman.

Herman menegaskan, apabila terdapat jukir yang tetap meminta uang parkir kepada masyarakat di kawasan tersebut, pihaknya meminta agar pungutan itu segera dilaporkan.

“Tapi kalau ada jukir-jukir yang mungut, laporkan saja ke kami. Nanti kami akan mengadukannya ke pihak yang berwajib,” tegasnya.

Baca Juga : Parkir Rp5.000 di Alun-Alun Kabupaten Bogor, Dishub Tegaskan Tarif Resmi dan Ada Perdanya

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik penerapan tarif parkir Rp5.000 untuk kendaraan roda dua di kawasan Alun-Alun Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, seorang pengunjung mengeluhkan pungutan parkir setelah menerima karcis dengan tarif Rp5.000. Dalam karcis tersebut tercantum nama Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan PT Sarana Hayun Respati.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawato, sebelumnya membenarkan adanya penerapan parkir berbayar tersebut. Ia menyebut kebijakan itu mulai diterapkan sejak pertengahan Agustus 2026.

Baca Juga : Saham BYAN Melonjak Hampir 20% ke Rp17.275, Digendong Rumor Akuisisi Haji Isam – IHSG Ikut Menguat

“Berbayar. Sejak pertengahan Agustus,” kata Bayu.

Dishub menjelaskan tarif parkir tersebut masuk dalam sistem parkir Tepi Jalan Umum (TJU), dengan besaran tarif yang berbeda berdasarkan kategori ruas jalan. Ada lokasi yang dikenakan Rp5.000 dan ada pula yang Rp3.000.

“Ada tiga kategori. Ada yang di jalan yang memang protokol, ada jalan kabupaten tapi tidak protokol,” ujar Bayu.

Meski demikian, persoalan transparansi di lapangan masih menjadi perhatian, terutama terkait identitas jukir resmi, mekanisme pengelolaan dan titik-titik yang masuk dalam kategori parkir berbayar.

Dishub menyebut pengelolaan parkir dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang bertugas merekrut dan melakukan pembinaan terhadap jukir.

“Kita ada kerja sama dengan pihak ketiga. Nanti pihak ketiga yang akan melakukan pembinaan dan lain sebagainya terhadap para jukir. Mereka yang akan merekrut,” jelas Bayu.

Sementara itu, sistem penandaan atau identitas jukir resmi disebut masih dalam proses karena Surat Keputusan (SK) terkait sistem tersebut masih baru.

“SK-nya baru, jadi masih berproses. Tapi tetap kita akan melakukan perbaikan-perbaikan manakala memang ada kekurangan,” katanya.

Dishub menegaskan penerapan parkir berbayar bukan semata-mata untuk mengejar pendapatan, melainkan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas.

“Bukan berarti kita ngejar setoran, nggak. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib lalu lintas,” ujar Bayu.

Menurutnya, parkir tetap diperbolehkan selama kendaraan diparkir secara rapi dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Namun, penggunaan trotoar sebagai lokasi parkir tetap dilarang.

“Trotoar kan tempat jalan, tempat pedestrian. Di situ nggak boleh,” tegasnya.

Dishub Kabupaten Bogor juga masih mengkaji sejumlah ruas jalan lain yang selama ini banyak digunakan untuk parkir, termasuk kawasan menuju Sentul.

“Dalam waktu dekat kita akan kaji,” kata Bayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *