Rekam24.com, Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar aksi penertiban terhadap puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Sepanjang Jalan Raya Cifor, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, pada Rabu (19/8/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Sebanyak 86 lapak PKL disasar dalam penertiban kawasan tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar, mengatakan, terdapat sekitar 86 lapak PKL yang menjadi sasaran penertiban.
Baca Juga : EA Resmi Jadi Perusahaan Privat, Konsorsium PIF Arab Saudi Cs Akuisisi Rp983 Triliun
“Dari total 86 lapak, sekitar 60 persen dibongkar secara mandiri oleh para pedagang. Sementara 40 persen lainnya yang sudah dalam kondisi kosong dilakukan pembongkaran oleh personel gabungan,” ujar Andry.
Dalam pelaksanaannya, penertiban berjalan kondusif dengan mengikutsertakan gabungan personel dari berbagai perangkat daerah di Pemerintah Kota Bogor.
Pembersihan lokasi langsung dilanjutkan usai pembongkaran. Puing dan sisa material bangunan diangkut menggunakan armada operasional dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.
Baca Juga : Parkir Rp5.000 di Alun-Alun Kabupaten Bogor, Dishub Tegaskan Tarif Resmi dan Ada Perdanya
Tindakan ini difokuskan untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar sesuai dengan peruntukannya demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan warga.
Guna mencegah pelanggaran berulang, Satpol PP Kota Bogor mengingatkan para pedagang dan masyarakat umum agar menaati regulasi serta tidak memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan berjualan.
“Pemerintah Kota Bogor akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan guna menciptakan ketertiban umum di seluruh wilayah Kota Bogor,” tutupnya.
(Maya Melina)








