Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tidak terdapat defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026. Sejumlah kewajiban daerah, termasuk utang kegiatan peluncuran tahun anggaran 2025, akan diselesaikan melalui APBD Perubahan 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan struktur APBD Perubahan 2026 disusun dengan memperhatikan kemampuan pendapatan sekaligus kewajiban belanja yang harus diselesaikan pemerintah daerah.
“Memang seharusnya tidak ada defisit di perubahan ini,” kata Ajat usai rapat paripurna.
Baca Juga : Produksi iPhone Duo Temui Jalan Buntu: Yield Rate Foxconn Anjlok, Stok Bakal Langka?
Menurutnya, salah satu kewajiban yang harus diselesaikan adalah pembayaran utang kegiatan peluncuran tahun 2025. Kegiatan tersebut merupakan pekerjaan yang diberikan kesempatan kepada kontraktor untuk diselesaikan hingga 50 hari melewati tahun anggaran.
Pembayaran pekerjaan tersebut kemudian dilakukan setelah melalui proses review dari Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan dialokasikan melalui APBD Perubahan tahun berikutnya.
“Utang peluncuran itu sekitar Rp48 miliar. Itu memang kewajiban kita dan harus diselesaikan,” ujarnya.
Baca Juga : BMKG Rilis Peringatan Dini: Jabodetabek Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang Hingga Malam Ini
Ajat menegaskan penyelesaian utang tersebut menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Pemkab Bogor menargetkan tidak lagi memiliki utang kegiatan pada 2027.
“Teman-teman selalu bertanya kapan dibayarkan. Karena memang itu adalah prioritas Pak Bupati, tidak boleh ada utang lagi di 2027. Jadi 2026 ini diselesaikan,” katanya.
Selain utang peluncuran, Pemkab Bogor juga mengalokasikan anggaran untuk pembayaran retensi. Retensi merupakan bagian pembayaran pekerjaan yang ditunda dan dibayarkan setelah pekerjaan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Dalam APBD Perubahan 2026, pemerintah daerah juga harus menyesuaikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Baca Juga : Sepuluh Bangunan Tak Berizin di Lapas Cibinong Resmi Dibatalkan dan Dibongkar DPR
Ajat menjelaskan, penetapan PPPK paruh waktu dilakukan pada Maret sehingga kebutuhan anggarannya belum sepenuhnya terhitung dalam APBD sebelumnya.
“PPPK paruh waktu penetapannya memang bulan Maret, sehingga belum terhitung. Maka akhirnya harus dilakukan perhitungan dan dibayarkan nanti di perubahan anggaran ini,” jelasnya.
Di sisi lain, sejumlah program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga menjadi perhatian dalam APBD Perubahan 2026. Salah satunya Gerakan Pangan Murah yang diharapkan dapat terus dilaksanakan untuk membantu masyarakat.
Pemkab Bogor juga memastikan pemberian insentif bagi guru ngaji kembali dialokasikan dalam perubahan anggaran. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp8,4 miliar untuk sekitar 8.400 penerima.
“Insentif guru ngaji itu Rp8,4 miliar. Satu orang Rp1 juta, berarti 8.400 orang,” ungkap Ajat.
Selain program sosial, APBD Perubahan 2026 turut disiapkan untuk mengantisipasi kondisi cuaca. Pemerintah daerah memperhitungkan perubahan kondisi dari kemarau panjang menuju musim penghujan yang mulai terjadi di sejumlah wilayah.
“Ini juga menjadi bagian yang dipersiapkan dan diantisipasi oleh APBD Perubahan 2026,” pungkasnya.






