Rekam24.com, Bogor – Satuan Lalu Lintas Polres Bogor merilis kasus kecelakaan lalu lintas fatal yang terjadi di Jalan Raya Bogor KM 45 pada Minggu (22/2) sekitar pukul 02.46 WIB.
Kasatlantas Polres Bogor, Afif Widhi Ananto, menjelaskan kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B 6872 PPA yang dikendarai tersangka berinisial AF (25) melaju dari arah Cibinong menuju Bogor dengan cara melawan arus.
“Tersangka menyeberangi jalur dan memasuki lajur berlawanan arah. Di saat bersamaan, sepeda motor korban dengan nopol B 6511 ZSM melaju dari arah Bogor menuju Jakarta di lajur yang benar,” ujarnya.
Baca Juga : BRI BO Bekasi HI Adakan Jumat Berkah di Ramadan 2026
Karena posisi kendaraan tersangka melintang dan melaju dengan kecepatan cukup tinggi, benturan keras tak dapat dihindari. Korban yang berada di jalur semestinya mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia.
Alih-alih memberikan pertolongan, tersangka justru melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun petugas bersama warga melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta kendaraannya. Proses penangkapan terekam kamera pengawas (CCTV) dan tersangka langsung dibawa ke Unit Laka Cibinong.
Petugas Satlantas tiba di lokasi sekitar pukul 03.00 WIB dan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), analisa rekaman CCTV, serta mengevakuasi korban ke RSUD Bakti Pajajaran Cibinong.
Baca Juga : RX King Ludes Terbakar Usai Tabrak Ambulans di Pakansari, Pengendara Kabur
“Seluruh tindakan kami lakukan sesuai prosedur, melalui penyidikan cepat, profesional, transparan dan berbasis Scientific Crime Investigation,” tegas Afif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 312 UU yang sama karena tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan, dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
Menurut Afif, pelanggaran melawan arus menjadi salah satu pelanggaran yang paling sering ditemukan dalam operasi keselamatan yang digelar Polres Bogor.
Baca Juga : Satu Tahun Kepemimpinan Dedie-Jenal: Fondasi Kuat untuk Penataan Bogor Masa Depan
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran lalu lintas, terutama melawan arus yang sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal seperti kejadian ini,” tegasnya.










