Rekam24.com, Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil membekuk Muhammad Febriyan alias Ambon (26), pelaku pembunuhan keji terhadap seorang wanita bernama Anggi Aulia Arsyad (25). Korban yang merupakan teman sekolah pelaku dibunuh di dalam mobil, lalu jasadnya dibuang dari atas flyover tol ke Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sereal, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa motif utama aksi biadab ini dipicu oleh rasa sakit hati yang mendalam akibat ucapan korban saat mereka bertemu.
“Pelaku mengakui masih sakit hati ketika bertemu dua minggu yang lalu. Korban mengatakan kepada pelaku, ‘Kasian ya, enggak punya orang tua.’ Bahasa itu yang memicu pelaku gelap mata dan menaruh dendam kepada korban,” ujar Rio Kepada Rekam24 di Polresta Bogor Kota. Senin (25/5/2026).
Baca Juga : Angkot Tabrak Truk Tangki Air di Cibungbulang, Tiga Orang Terluka
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Bagus Azi Lesmana Putra mengatakan pelaku dan korban merupakan teman semasa sekolah di SMK di Kabupaten Bogor yang kembali berkomunikasi lewat direct message setelah lama putus kontak.
Pada 2 Mei 2026, mereka bertemu di kawasan Air Mancur, Bogor, dan percakapan saat itu diduga menyinggung perasaan pelaku hingga memicu dendam.
Pada 22 Mei 2026, pelaku mengajak korban bertemu lagi, setelah sebelumnya menyiapkan golok di dalam mobil. Usai minum kopi di mal dan makan pecel lele, pelaku membawa korban ke area sepi dekat Stadion Pakansari, Cibinong, lalu menjerat leher korban dengan dasi biru hingga pingsan, sambil mengancam menggunakan golok dan meminta sejumlah uang namun ditolak.
Baca Juga : Land Clearing Bogor Timur Rampung, Pemkab Bogor Targetkan Jalan Transyogi-Sukaresmi Tuntas pada 2026
Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku yang kebingungan membawa korban berputar-putar di dalam mobil dari malam hingga dini hari. Saat melintasi jembatan (flyover) jalan tol di atas Jalan Sholeh Iskandar, pelaku melihat situasi sepi dan mendapati korban masih bergerak.
Tanpa perikemanusiaan, pelaku langsung melempar tubuh korban dari atas flyover ke jalan raya di bawahnya. Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah membuang korban, pelaku melarikan diri membawa mobil Toyota Yaris, dompet, serta uang tunai senilai Rp4.000.000 milik korban menuju arah Garut.
Baca Juga : Keren! Atlet Anggar Muda Kota Bogor Sabet 5 Emas di Bandung
Pada pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi mobil pelaku di Tol Cisumdawu (KM 163). Saat hendak ditangkap, pelaku menolak menyerahkan diri dan mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan hingga membahayakan keselamatan pengendara lain.
“Aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terukur dan melakukan penembakan terhadap mobil korban yang dibawa oleh tersangka. Dan itu perintah saya. Saya bertanggung jawab penuh terhadap apa yang dilakukan seluruh anggota saya,” tegas Rio.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah golok, dasi biru yang digunakan untuk menjerat korban, mobil Toyota Yaris, pakaian, dompet, serta kartu identitas korban.
Pihak kepolisian memastikan bahwa berdasarkan hasil otopsi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban.
“Hasil otopsi menyatakan tidak ada kekerasan seksual. Korban mengalami luka patah bagian tiga sampai ke tulang ekor, luka patah pada lengan kiri, serta pendarahan di selaput otak bagian belakang akibat jatuh dari ketinggian,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muhammad Febryan Alias Ambon kini ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis guna memastikan pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.
Tersangka dikenakan Pasal 459, Pasal 458 Ayat 1, Pasal 479 Ayat 3, dan/atau Pasal 466 Ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait Pembunuhan, Pembunuhan Berencana, dan Penganiayaan Berat), juncto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 hingga 20 tahun. (Maya Melina).








