Tragis! Pria Terpental dari Rel, Tewas Terserempet Kereta di Cibinong

Seorang pria berinisial AY (30) meninggal dunia setelah terserempet kereta api di bawah Cibinong Bogor

Rekam24.com, Bogor – Seorang pria berinisial AY (30) meninggal dunia setelah terserempet kereta api di bawah jembatan Jalan Layang Al Falah, RT 03/04, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 10.35 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban berjalan di pinggir rel kereta api. Berdasarkan keterangan saksi, saat itu melintas kereta dari arah Stasiun Nambo menuju arah Parung Panjang/Rajeg.

“Masinis sempat membunyikan klakson peringatan, namun korban diduga tidak menghindar hingga akhirnya terserempet dan terpental dari rel,” ujarnya.

Baca Juga : Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Indonesia Tawarkan Diri Jadi Jembatan Damai AS-Iran

Setelah kejadian, masinis langsung menghubungi PPKA (Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api). Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas terkait yang mendatangi lokasi kejadian. Ketua RW setempat juga menghubungi Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan.

Saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan telah meninggal dunia. Jenazah selanjutnya dievakuasi ke RSUD Cibinong untuk dilakukan visum.

Korban diketahui merupakan warga Bogor, berusia sekitar 30 tahun, dengan ciri-ciri mengenakan kaos hitam, celana jeans hitam, jaket biru, topi hitam, dan sandal jepit.

Baca Juga : Blak-blakan Bima Arya Ungkap Teguran ke Gubernur Kaltim, Beli Mobil Dinas Harus Masuk Akal!

Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga sengaja berada di jalur rel. Dugaan sementara mengarah pada aksi bunuh diri, dengan motif yang masih didalami. Informasi yang dihimpun menyebutkan korban diduga mengalami tekanan akibat persoalan ekonomi dan lamaran pekerjaan yang ditolak.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait peristiwa tersebut serta mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api karena berbahaya dan melanggar aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *