Rekam24.com, Bogor – Kasus pembunuhan berencana menggemparkan warga Kampung Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Sepasang suami istri ditemukan tewas setelah dibunuh karyawannya sendiri. Pelaku sempat membuang kedua jasad korban ke wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto, menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari laporan warga kepada Kapolsek Cisarua pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Warga curiga karena toko milik korban yang biasanya buka setiap hari mendadak tutup, sementara rumah korban terlihat terkunci dan tidak ada aktivitas.
“Saat dilakukan pengecekan, dari jendela rumah terlihat bercak darah. Setelah olah TKP, ditemukan bekas perkelahian dan darah yang masih segar, namun tidak ditemukan jenazah,” ujar Whika.
Korban diketahui berinisial MA (56), seorang pria yang telah menjadi Warga Negara Indonesia, dan istrinya FA (47), yang masih berstatus warga negara asing. Keduanya tinggal bersama di Kampung Citeko.
Dari hasil penyelidikan cepat, polisi mengarah pada seorang pria berusia 22 tahun yang merupakan karyawan korban dan berdomisili di Desa Batu Layang, Cisarua. Kecurigaan menguat setelah diketahui dua mobil milik korban, yakni Mitsubishi Pajero dan Daihatsu Grand Max, tidak berada di lokasi.
“Tim menemukan mobil Pajero milik korban berada dalam penguasaan pelaku. Dari situ pelaku langsung diamankan dan mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres.
Baca Juga : Pelaku Curas Bogor Buang Mayat Sepasang Suami-Istri di Padalarang
Pelaku mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia masuk ke rumah korban sejak pukul 16.00 WIB dan menunggu hingga kedua korban pulang sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku datang dengan membawa sebilah golok dan senapan angin.
Dalam aksinya, pelaku membacok korban MA dua kali di bagian leher. Sementara FA mengalami lima luka bacokan di bagian leher dan kepala. Polisi juga menemukan bekas tembakan senapan angin di kepala salah satu korban.
Usai membunuh, pelaku memasukkan kedua jasad ke dalam mobil Grand Max dan membawanya ke Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Jasad sengaja ditinggalkan di lokasi sepi untuk mengaburkan jejak.
Baca Juga : Skenario Palsu Sopir Ekspedisi, Ngaku Dibegal, Ternyata Gelapkan 285 Karton Susu
Pelaku sempat kembali ke toko korban untuk mengambil uang sekitar Rp3 juta, lalu menitipkan mobil Pajero kepada pacarnya. Setelah itu ia kembali ke TKP dan membawa Grand Max berisi jasad ke Padalarang. Sesampainya di sana, pelaku kembali ke Bogor menggunakan transportasi online,” jelas Whika.
Berkat koordinasi cepat dengan Satreskrim Polres Cimahi, jasad korban berhasil ditemukan di dalam mobil di wilayah Padalarang dan langsung dibawa kembali ke Bogor untuk proses lebih lanjut.
Kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil ditangkap, tepatnya sekitar pukul 04.30 WIB.
Baca Juga : Sempat Dikira Hormon, Chelsea Olivia Temukan Area Abnormal di Rahim Setelah 2 Bulan Pendarahan
Motif pembunuhan diduga karena dendam. Pelaku mengaku sakit hati karena sering dituduh mencuri dan dimarahi korban selama bekerja kurang lebih tiga tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.










