Rekam24.com, Bogor – Praktik dugaan pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) seperti PKH, bantuan sembako, dan BLTS di Kelurahan Mekarwangi, Kota Bogor, dilaporkan tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan menyebar di beberapa RW dengan modus operandi yang semakin rapi.
Berdasarkan laporan warga dan pendamping PKH, terdapat beberapa cara yang digunakan oknum untuk memotong hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM):
Penahanan Kartu KKS: Di RW 7, kartu KKS milik warga ditahan oknum dengan alasan keamanan, namun pencairan dilakukan sepihak dengan pemotongan dana otomatis.
Baca Juga : PGN Siagakan SPBG Bogor, Pastikan Layanan Optimal untuk 300+ Angkot Kota Bogor
Iuran Administratif Liar: Warga diminta menyisihkan uang bantuan untuk alasan biaya fotokopi atau kas lingkungan tanpa dasar hukum yang jelas.
Uang “Apresiasi”: Oknum meminta jatah sebagai imbalan jasa pengurusan data, sering kali disertai ancaman halus bahwa nama penerima akan dicoret jika tidak memberi.=
Lemahnya pengawasan dan minimnya edukasi hak penerima menjadi celah utama bagi oknum. Warga mendesak Kementerian Sosial dan aparat penegak hukum untuk:
Baca Juga : 1.418 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran di Kota Bogor
Audit Investigatif: Melakukan pengecekan acak langsung ke rumah warga tanpa didampingi pengurus lingkungan.
Sistem Pengaduan Anonim: Memfasilitasi laporan warga tanpa rasa takut akan intimidasi atau penghapusan bantuan.
Sanksi Tegas: Memberikan efek jera melalui jalur pidana bagi siapa pun yang memotong dana bansos.
“Pemerintah harus turun tangan langsung ke lapangan, jangan hanya menerima laporan di atas kertas,” ujar salah seorang warga.










