Rekam24.com, Bogor – Jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diduga telah beroperasi selama satu tahun di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, berhasil dibongkar jajaran Polsek Cileungsi. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mengamankan dua pemuda berinisial FF (24) dan R (23) beserta puluhan gram tembakau sintetis yang diduga siap edar.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui Ketua RT di kawasan Harvest, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika dengan metode tempel yang kerap dilakukan di lokasi tersebut.
“Berawal dari informasi Ketua RT yang mencurigai adanya aktivitas penempelan narkotika sintetis di wilayahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” ujar Kompol Edison.
Baca Juga : Pemkot Bogor Surati Kepala BGN, Usul Kuota Maksimal SPPG Dikurangi Jadi 160 Dapur
Saat diamankan di lokasi, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang diduga akan diedarkan kepada para pembeli. Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Puri Harmoni 3, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.
Kontrakan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus pengemasan narkotika sebelum diedarkan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti, di antaranya tembakau sintetis seberat sekitar 50 gram, satu paket sabu sisa pakai, dua butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, timbangan elektronik, dua alat isap sabu (bong), alat suntik, perlengkapan pengemasan narkoba, serta uang tunai sebesar Rp11.250.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Dari hasil pengembangan, petugas menemukan lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan barang. Di lokasi tersebut kami mengamankan sejumlah barang bukti narkotika beserta alat-alat yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran,” katanya.
Baca Juga : Bau Menyengat dari Kontrakan, Pria 49 Tahun Ditemukan Meninggal di Sukahati Cibinong
Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku menjalankan transaksi dengan sistem tempel di sejumlah titik di wilayah Cileungsi. Polisi juga mengungkap sebelumnya telah mengamankan tiga pengguna yang memperoleh narkotika dari jaringan yang sama.
Menurut Kompol Edison, aktivitas peredaran yang dilakukan kedua tersangka telah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat.
“Kedua pelaku mengakui sudah menjalankan aktivitas peredaran narkotika kurang lebih selama satu tahun. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bogor.








