IPW: Dokter Tifa Menang Sementara karena Kelalaian Jaksa, Perkara Tetap Lanjut ke Persidanga

Sugeng menyampaikan pandangan tersebut dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (29/7/2026). Menurutnya, kasus ini merupakan perkara pidana yang harus diproses sesuai sistem peradilan yang berlaku.

<script type=”application/ld+json”>
{
“@context”: “https://schema.org”,
“@type”: “NewsArticle”,
“headline”: “Judul Artikel Lengkap di Sini”,
“image”: [
“https://rekam24.com/wp-content/uploads/…/gambar-utama.jpg”
],
“datePublished”: “2026-07-14T10:30:00+07:00”,
“dateModified”: “2026-07-14T11:45:00+07:00”,
“author”: {
“@type”: “Person”,
“name”: “Nama Jurnalis”,
“url”: “https://rekam24.com/author/nama-jurnalis/”
},
“publisher”: {
“@type”: “Organization”,
“name”: “Rekam24”,
“logo”: {
“@type”: “ImageObject”,
“url”: “https://rekam24.com/wp-content/uploads/logo-rekam24.png”
}
},
“description”: “Ringkasan meta description artikel (150-160 karakter)”,
“mainEntityOfPage”: {
“@type”: “WebPage”,
“@id”: “https://rekam24.com/slug-artikel/”
},
“keywords”: [“bogor”, “transportasi”, “berita bogor”],
“articleSection”: “Daerah”,
“inLanguage”: “id-ID”
}
</script>

Rekam24.com, Bogor – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meyakini perkara dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan tetap dilanjutkan ke tahap persidangan. Ia menilai putusan sela yang menguntungkan Dokter Tifa semata-mata terjadi karena kelalaian jaksa dalam menyusun surat dakwaan, bukan karena pokok perkara sudah selesai.

Sugeng menyampaikan pandangan tersebut dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (29/7/2026). Menurutnya, kasus ini merupakan perkara pidana yang harus diproses sesuai sistem peradilan yang berlaku.

“Kalau kemarin ada putusan sela, itu bagian daripada hak yang diberikan oleh hukum dan juga menguji yang namanya profesionalisme dari penegak hukum, untuk dia profesional dan cermat. Jadi memang ada kemenangan dari Dokter Tifa karena kelalaian ini, kelalaian dari jaksa,” ujarnya.

Ia menekankan, setelah surat dakwaan diperbaiki, perkara tetap dapat diajukan kembali ke pengadilan. Bahkan, Sugeng menyarankan agar jaksa yang menangani kasus ini diganti karena telah melakukan kesalahan mendasar.

“Karena ini adalah kesalahan elementer yang sangat mendasar. Dua rezim hukum yang berbeda dijadikan satu, KUHP baru dengan lama. Itu kesalahan yang elementer,” ucapnya.
Menurut Sugeng, pengadilan menjadi tempat yang tepat untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Semua sengketa harus diselesaikan melalui proses formal, bukan di luar mekanisme hukum.

“Maka pengadilan ini adalah sarana untuk memastikan beberapa prinsip, satu kepastian hukum, kedua keadilan, dan kemanfaatannya supaya tidak ada main hakim sendiri. Semua harus diselesaikan melalui pengadilan,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pokok pemeriksaan di pengadilan bukan untuk memutus secara langsung apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Materi tersebut tetap akan diuji karena menjadi dasar tuduhan fitnah yang didakwakan kepada Dokter Tifa.

“Dakwaan di dalam dakwaan jaksa yang menjadi dasar pemeriksaan satu perkara pidana di pengadilan, tidak ada dalam petitumnya, tuntutannya, itu menyatakan ijazah asli atau palsu. Tetapi menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, makanya diperiksa. Tindak pidana pencemaran atau fitnah,” katanya.

Meski demikian, pembuktian soal tuduhan ijazah palsu tetap menjadi bagian penting dalam persidangan karena berkaitan langsung dengan laporan yang dilayangkan pelapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *