Ombudsman RI Temukan Kelebihan Kapasitas dan Masalah Air Bersih di Rutan Pondok Bambu

Ombudsman
Ombudsman

Rekam24, Jakarta – Anggota Ombudsman Republik Indonesia Syafrida R. Rasahan melakukan pemantauan mendadak ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Selasa (15/9/2026). Kunjungan tanpa pemberitahuan sebelumnya dilakukan untuk memastikan kualitas layanan kepada warga binaan serta menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait akses dan dugaan pembebanan biaya di luar ketentuan.

“Ombudsman RI ingin memastikan setiap warga binaan memperoleh pelayanan yang layak, setara, transparan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kami juga ingin mengonfirmasi berbagai keluhan yang berkembang di masyarakat, termasuk mengenai adanya layanan yang diduga disertai pembebanan biaya di luar ketentuan,” ujar Syafrida.

Bacaan Lainnya

Syafrida menekankan bahwa setiap layanan kepada warga binaan harus memiliki kepastian prosedur, waktu, persyaratan, dan biaya. Informasi biaya, jika ada, harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat maupun warga binaan tidak berada dalam ketidakpastian.

“Yang ingin kami pastikan bukan hanya tidak adanya biaya di luar ketentuan, tetapi juga tidak boleh ada warga binaan yang merasa bahwa pelayanan menjadi lebih mudah karena memberikan sesuatu atau karena memiliki kemampuan untuk membayar. Pelayanan harus diberikan secara adil dan setara kepada semua warga binaan,” tegasnya.

Temuan Masalah Air Bersih dan Overcapacity

Selain isu akses layanan, Ombudsman menemukan persoalan pemenuhan kebutuhan dasar berupa air bersih. Di Blok Cempaka, sejumlah kamar mengalami gangguan ketersediaan air. Kondisi air juga diduga tercemar dan dikhawatirkan berdampak pada kesehatan kulit warga binaan.

“Air bersih bukan sekadar fasilitas pendukung, tetapi merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan martabat warga binaan. Karena itu, persoalan ini perlu segera diselesaikan dan tidak boleh dibiarkan berlarut,” kata Syafrida.

Ombudsman juga menyoroti kondisi hunian yang melebihi kapasitas. Rutan Kelas I Pondok Bambu memiliki kapasitas resmi 411 warga binaan, namun saat ini dihuni 525 orang atau sekitar 27 persen di atas kapasitas. Jumlah penghuni per kamar bervariasi antara 3 hingga 17 orang. Kepadatan ini dinilai berpengaruh terhadap kualitas pelayanan, kesehatan, kenyamanan, dan pemenuhan hak dasar warga binaan.

Tim Ombudsman juga melakukan pengecekan di Blok Mapenaling untuk memastikan penempatan tahanan sesuai ketentuan dan tidak terdapat perlakuan berbeda terhadap tahanan tertentu.

Desakan Perbaikan Sistem Layanan

Ombudsman RI akan menindaklanjuti hasil pemantauan sesuai kewenangannya. Pihaknya mendorong Rutan Pondok Bambu dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk segera melakukan perbaikan.

Perbaikan yang diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang ditemukan saat pemantauan, tetapi juga memastikan sistem pelayanan yang transparan, mudah diakses, bebas dari perlakuan berbeda, serta mampu mencegah pembebanan biaya di luar ketentuan.

Dengan demikian, pemenuhan hak warga binaan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *