Lahan R3 Katulampa: Pemkot Bogor Pasrahkan Keputusan Pembebasan Tanah ke Pengadilan

Jalan R3 Katulampa Kota Bogor, Foto/Adi Wirman
Jalan R3 Katulampa Kota Bogor, Foto/Adi Wirman

Rekam24.com, Bogor – Ketidakjelasan perihal ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Jalan Regional Ring Road (R3) di wilayah Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya untuk patuh pada instruksi serta keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Proses hukum ini menjadi krusial usai ditemukannya sejumlah perbedaan data administrasi kepemilikan tanah milik warga terdampak dengan daftar resmi pemerintah.

Bacaan Lainnya

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor menyampaikan bahwa sinkronisasi dokumen warga telah selesai dikerjakan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga : Pengelola Penampungan Minyak di Bintara Bekasi Sebut Sudah Koordinasi dengan Kepolisian

Kepala Bidang Pembangunan Dinas PUPR Kota Bogor, Eko Tri Mardjojo, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perbaikan hasil validasi BPN kini sudah berada di tangan PN Bogor.

“Pihak pengadilan sebelumnya sudah memanggil BPN untuk menyelaraskan data fisik dan administrasi warga Katulampa. Seluruh berkas yang telah dirapikan kini sudah diserahkan kembali ke pengadilan,” ungkap Eko saat ditemui awak media.

Eko menekankan bahwa langkah Pemkot Bogor selanjutnya murni bergantung pada arahan hakim. Pihaknya siap menjalankan apa pun ketetapan final dari lembaga peradilan tersebut.

Baca Juga : Heboh Isu Jual Beli Data Pribadi: Komdigi, BSSN, dan Polri Turun Tangan Usut Tuntas

“Prinsipnya kami mengikut proses hukum. Apa pun yang diputuskan oleh PN Bogor nantinya, Pemkot siap melaksanakan,” tambahnya.

Guna merespons perkembangan ini, Pemkot Bogor berencana menggelar koordinasi internal bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor untuk merumuskan langkah teknis berikutnya.

Akar dari penundaan pembebasan lahan R3 ini bermula dari proses konstantering—pemeriksaan lapangan dan pencocokan berkas administrasi—yang dilakukan tim PN Bogor pada awal September lalu.

Dalam pemeriksaan terhadap objek konsinyasi warga, petugas menemukan ketidakcocokan antara daftar nama nominatif dari instansi terkait dengan sertifikat asli milik warga. Kerancuan identitas ini ditemukan pada beberapa objek tanah, termasuk milik warga bernama Jaja, Nyai Atikah, Syamsiah, hingga Hendi.

Baca Juga : Aksi Pencurian Sepeda Motor di Sindangsari Bogor Timur Terekam CCTV, Pelaku Bawa Kabur Honda Beat Silver

Suhendi, salah satu warga terdampak proyek jalan R3, membenarkan adanya kekeliruan pencatatan nama tersebut.

“Di daftar nominatif nama saya ditulis Hendi, padahal KTP dan Sertifikat Hak Milik (SHM) saya tercantum Suhendi. Beda nama ini tentu riskan kalau tidak diperbaiki dulu,” jelas Suhendi.

Menanggapi ketidaksesuaian berkas ini, tim kuasa hukum warga terdampak, Dwi Arywendo, meminta PN Bogor bersikap teliti dan obyektif sebelum mengambil tindakan eksekusi lahan.

Dwi menegaskan bahwa perbedaan identitas ini bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut keabsahan hukum atas hak kepemilikan tanah warga.

“Proses pencocokan data administrasi dengan fakta di lapangan ini sangat penting. Jangan sampai ada tindakan eksekusi sebelum ada kepastian hukum yang benar, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan,” kata Dwi.

Pihak warga berharap hasil konstantering dan perbaikan berkas dari BPN dapat menjadi pertimbangan utama hakim sebelum memutuskan mekanisme konsinyasi maupun ganti rugi proyek infrastruktur Bogor Timur tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *