Rekam24.com, Bandung – Penyidik Polda Jawa Barat resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bogor berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana. Kasus yang menyeret wakil rakyat ini diperkirakan memicu kerugian finansial hingga lebih dari Rp1 miliar.
Kepastian status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Pihaknya mengonfirmasi bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan intensif.
“Tersangkanya adalah seorang anggota dewan di Bogor. Saat ini prosesnya berada pada tahap penyidikan,” ujar Hendra, Senin (5/10/2026).
Baca Juga : Buntut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Kalapas Resmi Dipecat dan Belasan Pegawai Disanksi
Polda Jabar juga telah merilis serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak-pihak terkait. Sejumlah saksi saat ini terus dipanggil untuk memperjelas konstruksi hukum dan kronologi kejadian secara menyeluruh.
Kasus dugaan penggelapan ini berakar dari proyek pengadaan unit ambulans yang memanfaatkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility/CSR) dari dua bank BUMN ternama, yakni Bank BRI dan Bank Mandiri.
Pihak korban, yang merupakan pengusaha di bidang karoseri kendaraan, sebelumnya telah menyelesaikan seluruh proses manufaktur dan menyerahkan unit-unit ambulans tersebut. Kendaraan medis itu bahkan sudah disalurkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Baca Juga : Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026, SUGBK Bakal Dihadiri Dimitar Berbatov dan Pedro Rodriguez!
Namun, kendala besar muncul saat memasuki tahap pelunasan. Pihak pemesan tak kunjung menuntaskan kewajiban pembayaran atas unit yang telah diterima, sehingga memicu kerugian hingga miliaran rupiah bagi pengusaha karoseri.
“Persoalan muncul ketika kewajiban pembayaran atas kendaraan tersebut belum sepenuhnya dilunasi, sehingga kerugian finansial pun terjadi,” tegas Hendra.
Proses hukum terhadap oknum legislator ini masih terus bergulir di Polda Jabar guna menuntaskan hak-hak pihak korban yang dirugikan.






