Buntut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Kalapas Resmi Dipecat dan Belasan Pegawai Disanksi

Kalapas Kelas IIA Cibinong (Wisnu Hani Putanto), Foto/Isitmewa
Kalapas Kelas IIA Cibinong (Wisnu Hani Putanto), Foto/Isitmewa

Rekam24.com, Jakarta – Langkah tegas diambil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap skandal sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Kepala Lapas (Kalapas) Wisnu Hani Putranto secara resmi dicopot dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Rudi Setiawan, mengonfirmasi pemberhentian tersebut di Jakarta. Tak hanya Kalapas, gelombang sanksi juga menyeret total 17 oknum petugas penjara.

Bacaan Lainnya

“Kalapas lama maupun yang baru seluruhnya kita periksa dan dijatuhi sanksi,” tegas Rudi dalam keterangannya.

Baca Juga : Fasilitas Mewah Bak Vila di Lapas Cibinong Disorot DPR, Dasco Minta Komisi XIII Turun Tangan

Dari total 17 pegawai yang diproses, rincian sanksinya meliputi, 1 Orang: Diberhentikan tidak dengan hormat/pemecatan dari ASN, 5 Orang dihukum sanksi disiplin tingkat berat, 11 Orang: Diberikan sanksi disiplin tingkat sedang.

Para oknum petugas terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 5 yang mengatur larangan keras terkait penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, hingga penerimaan gratifikasi atau hadiah dalam bentuk apa pun.

Kasus ini mencuat ke publik setelah sidak mendadak dari Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong. Dalam kunjungan lapangan tersebut, para wakil rakyat menemukan kamar hunian narapidana yang disulap menjadi fasilitas privat nan mewah tanpa izin resmi.

Baca Juga : Final FIFA ASEAN Cup 2026: Ini Daftar Lokasi Nobar Indonesia vs Thailand di Bogor

Pihak kementerian kemudian langsung melakukan pembongkaran area tersebut guna mencegah praktik main mata berulang. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar seluruh barang bukti dan properti di dalam sel istimewa itu dicatat secara rinci untuk kepentingan penyidikan hukum. Sementara Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menekankan perlunya pengawasan ketat agar celah pungli di dalam lapas tidak kembali terjadi seusai sidak.

Dampak dari polemik fasilitas mewah yang mencoreng institusi ini juga berimbas pada level pimpinan puncak. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, secara resmi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *