Rekam24.com, Bogor – Skandal dugaan fasilitas sel eksklusif menyerupai apartemen mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong memasuki babak baru. Meski menuai sorotan tajam publik, Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong Wisnu Hani Putanto dipastikan tidak dipecat dari jabatannya.
Wisnu bersama empat pejabat struktural lainnya hanya dijatuhi sanksi penonaktifan sementara guna menjalani rangkaian pemeriksaan internal intensif dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan mendadak dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang membongkar indikasi perlakuan khusus bagi narapidana tertentu di dalam lapas tersebut.
Baca Juga : Kontak Tembak di Intan Jaya, 4 Anggota TPNPB-OPM Tewas
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa penonaktifan kelima pimpinan tersebut dilakukan agar proses investigasi bisa berjalan objektif tanpa adanya intervensi.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga kuat bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan oleh Ombudsman,” ungkap Rudi dalam konferensi pers resmi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Adapun deretan pejabat yang dibebastugaskan dari jabatannya meliputi, Kalapas Kelas IIA Cibinong (Wisnu Hani Putanto), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik), Kasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Kepala Urusan Umum (penanggung jawab pengelolaan barang milik negara).
Baca Juga : BMKG Petakan 14 Segmen Megathrust Kepung Indonesia, Aceh-Andaman Punya Potensi Maksimum 9,2
Menurut Rudi, posisi mereka sangat krusial karena berkaitan langsung dengan tata kelola fasilitas, pengawasan keamanan, serta alokasi sarana-prasarana di dalam area lembaga pemasyarakatan.
Menindaklanjuti instruksi langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Irjen Kemenimipas turun tangan menyisir area lapas. Menariknya, dari hasil rekam jejak di lapangan, tim menemukan beberapa ketidaksesuaian antara temuan awal Ombudsman dengan fakta fisik yang dijumpai saat sidak balasan.
“Apa yang saya lihat secara langsung dan apa yang ditayangkan oleh rekan-rekan ORI memiliki beberapa perbedaan mendasar. Hal inilah yang kini menjadi fokus utama analisis tim pemeriksa,” ujar Rudi.
Baca Juga : 321 Pesilat Ikuti Festival Pencak Silat Seni Tradisi Kebun Raya Bogor Cup IV 2026
Untuk membongkar fakta sebenarnya di balik isu sel mirip “klaster apartemen” tersebut, tim penyidik Kemenimipas menggelar pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi.
52 Warga Binaan (Napi): Telah dimintai keterangan mendalam terkait alur penggunaan fasilitas.
54 Pegawai Lapas: Dijadwalkan menjalani pemeriksaan secara bergelombang guna mengusut indikasi kelalaian atau dugaan penyalahgunaan wewenang.
Proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi dipastikan akan terus berlanjut hingga fakta utuh mengenai keberadaan sel mewah tersebut benderang. Kemenimipas berjanji akan menyampaikan hasil investigasi ini secara transparan kepada publik setelah seluruh proses audit internal rampung.






