Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik Jadi Rp10 Ribu per Suara, Berlaku Murni pada 2027

Gambar Ilustrasi bantuan partai politik yang naik mencapi Rp 10.00, Foto/Gemini Ai
Gambar Ilustrasi bantuan partai politik yang naik mencapi Rp 10.00, Foto/Gemini Ai

Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Daerah Kota Bogor bersiap meningkatkan alokasi anggaran bantuan keuangan bagi partai politik (parpol) pemilik kursi di DPRD. Nilai bantuan yang semula berada di angka Rp6.000 per suara sah rencananya bakal melonjak menjadi Rp10.000 per suara.

Meski kajian dan mekanisme pengajuan telah berjalan sejak 2025, penyesuaian nominal ini dipastikan baru bisa terealisasi penuh pada tahun anggaran 2027.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Anang Yusuf, menjelaskan bahwa proses penganggaran untuk tahun 2026 saat ini sudah selesai dan tidak memungkinkan untuk diubah di tengah jalan.

Baca Juga : Hadiri Talkshow Perlindungan Anak, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

“Usulan memang sudah diajukan dan dikaji sejak tahun 2025. Namun, tidak bisa langsung dilaksanakan di tahun 2026 karena tahapan perencanaan anggaran sudah berjalan. Jika dipaksakan naik di 2026, kita harus merubah struktur anggaran dan itu tidak memungkinkan secara prosedur. Akhirnya, diberlakukan murni untuk tahun 2027,” ujar Anang saat ditemui Rekam24.com dikantornya.

Proses kenaikan tarif bantuan politik ini juga telah mengantongi persetujuan dari Gubernur setelah melalui serangkaian studi kelayakan (kajian) yang matang.

Peningkatan bantuan dana politik ini diajukan secara bersama-sama oleh pihak Pemerintah Daerah Kota Bogor dan dewan yang ada di DPRD.  Kebijakan tersebut berlandaskan pada tingginya kebutuhan operasional parpol dalam menjalankan fungsinya di tengah masyarakat.

Baca Juga : Seru! 33 Kelurahan Berkompetisi di Yamaha Kujang Cup Bogor, Berhadiah Motor

Selama ini, nominal Rp6.000 dinilai masih belum mencukupi untuk menutupi berbagai beban sekretariat serta agenda wajib seperti pendidikan politik bagi warga.

“Alasannya memang kebutuhan terkait kegiatan partai masih kurang jika hanya mengandalkan nominal yang ada. Mereka harus menyediakan operasional sekretariat, menggelar kegiatan pendidikan politik, dan agenda operasional lainnya. Jika dibandingkan daerah lain seperti Kota Depok yang sudah mencapai Rp12.000, kita baru menyesuaikannya sekarang,” jelas Anang.

Ia menambahkan, dana bantuan ini dialokasikan secara proporsional. Hanya partai politik yang memiliki keterwakilan atau kursi resmi di DPRD saja yang berhak menerima penyesuaian dana bantuan politik ini.

Baca Juga : Siap-Siap! Trase Baru Batutulis Ditargetkan Resmi Dibuka 1 November

Dalam skema penerimaan saat ini (tarif Rp6.000 per suara), total alokasi bantuan politik yang disalurkan mencapai Rp3,6 miliar.

Berikut adalah gambaran perbandingan kalkulasi bantuan berdasarkan perolehan suara partai:

Partai Perolehan Suara Tertinggi (PKS): Dengan perolehan 132.645 suara, bantuan yang diterima pada skema tarif Rp6.000 berkisar Rp795,8 juta.

Partai Perolehan Suara Terendah di Dewan (PSI): Dengan perolehan 21.172 suara, alokasi bantuan berada di angka sekitar Rp127 juta.

Dengan dinaikkannya nilai bantuan dari Rp6.000 menjadi Rp10.000 per suara pada 2027 mendatang, terjadi peningkatan signifikan sekitar 40 Persen. Diharapkan, lonjakan alokasi anggaran ini diimbangi dengan peningkatan kualitas pendidikan politik serta transparansi pengelolaan keuangan di tubuh partai politik.

Aturan mengenai tata kelola bantuan keuangan ini sendiri berpedoman pada regulasi teknis yang berlaku, salah satunya merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP nomor 1 tahun 2028 tentang bantuan Partai Politik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *