Rekam24.com, Bandung – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) serta penanganan pengungsi mancanegara di Indonesia. Tak sekadar mengandalkan personel di lapangan, Imigrasi kini makin agresif memanfaatkan ekosistem digital untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
Langkah strategis ini menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 13–16 Oktober 2026.
Tiga instrumen digital utama yang kini dioptimalkan meliputi, Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), Aplikasi Penegakan Hukum (APGAKUM) Pengungsi
Baca Juga : Candaan Trump Soal Nama ‘Mohammad’ Pancing Reaksi Keras DPR, Kemlu Didesak Turun Tangan
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pentingnya akurasi data dalam menjaga kedaulatan serta keamanan nasional.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ungkap Hendarsam.
Sistem pengawasan digital ini dirancang saling terhubung untuk menutup celah pelanggaran hukum:
Baca Juga : Dukung Bogor Asri, Pemkot Bakal Bongkar Reklame Tiang Pancang di Zona Merah
APOA: Mengandalkan peran pengelola akomodasi atau penginapan untuk melaporkan identitas WNA yang menginap secara real-time.
SOI: Terkoneksi langsung dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Fitur ini otomatis memberi penanda (alert) pada WNA yang masuk daftar pencarian orang (DPO), buronan internasional, atau berisiko melanggar aturan saat melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
APGAKUM Pengungsi: Inovasi berbasis geotagging, perekaman foto, dan verifikasi dokumen mandiri. Meski tetap berkoordinasi dengan UNHCR serta IOM, Imigrasi kini bisa memvalidasi dan memantau persebaran pengungsi secara independen. Setelah sukses diuji coba di Rudenim Semarang, sistem ini resmi diterapkan secara nasional.
Baca Juga : Dukung Bogor Asri, Pemkot Bakal Bongkar Reklame Tiang Pancang di Zona Merah
Ketegasan Imigrasi dibuktikan lewat angka penindakan yang cukup fantastis sepanjang Januari hingga September 2026.
Tercatat ada 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dijatuhkan, dengan rincian sebagai berikut:
| Jenis Penindakan Keimigrasian | Jumlah Kasus |
| Pembatalan Izin Tinggal | 5.310 |
| Deportasi ke Negara Asal | 5.310 |
| Usulan Penangkalan | 3.950 |
| Pendetensian (Penahanan Sementara) | 3.022 |
| Larangan Berada di Lokasi Tertentu | 5 |
Selain sanksi administratif, lini pidana juga berjalan tegas. Imigrasi telah menerbitkan 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menjerat 89 tersangka.
Dari puluhan tersangka tersebut, 62 orang masih dalam tahap penyidikan intensif, 20 orang sudah memasuki tahap P21/persidangan, 7 orang telah berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Warga negara asing yang paling banyak terjerat kasus pidana keimigrasian ini didominasi oleh warga negara Malaysia (34 orang), disusul Republik Rakyat Tiongkok/RRT (20 orang), Pakistan (10 orang), Bangladesh (9 orang), dan Filipina (5 orang).
Hendarsam mengingatkan bahwa kecanggihan teknologi tak akan berdampak maksimal tanpa profesionalisme aparat di lapangan. Optimalisasi APOA, SOI, serta APGAKUM Pengungsi diproyeksikan menjadi fondasi tata kelola keimigrasian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkasnya.
Langkah modernisasi ini mempertegas komitmen Ditjen Imigrasi untuk hadir bagi masyarakat—menindak tegas setiap pelanggaran aturan, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.






