Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah. Guna mencairkan potensi piutang yang menumpuk, Pemkot Bogor kini resmi mengoperasikan tim juru sita internal yang dibekali keahlian dan sertifikasi khusus.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengungkapkan bahwa penagihan pajak daerah membutuhkan prosedur hukum dan kualifikasi sumber daya manusia yang ketat. Penagihan tidak sekadar melayangkan surat peringatan, tetapi harus didukung oleh personel yang mengantongi legitimasi resmi.
“Tata cara penagihan piutang daerah ini tidak mudah. Selain memenuhi persyaratan administratif, petugas di lapangan harus dilengkapi dengan kemampuan serta sertifikasi penugasan sebagai juru sita,” ujar Dedie usai pelantikan.
Baca Juga : Diduga Melebihi Kapasitas, Truk Sampah DLH Kota Bogor Terguling
Dedie menambahkan, kehadiran petugas yang telah melewati serangkaian pelatihan dan ujian ini meningkatkan rasa percaya diri Pemkot Bogor dalam mengeksekusi tindakan penyitaan terhadap wajib pajak yang membandel.
Pada tahap awal pengoperasian tim ini, Pemkot Bogor membidik target penagihan sebesar 20 persen dari total akumulasi potensi piutang daerah yang mencapai angka Rp600 miliar.
“Kurang lebih targetnya Rp120 miliar tahun ini dari potensi piutang yang belum terbayar sampai saat ini,” tegas Dedie.
Dedie menekankan pentingnya integritas bagi delapan personel juru sita yang dilantik. Mengingat kewenangan besar dan atribut keilmuan yang telah dibekalkan, para juru sita diharapkan mampu menjalankan tugas penagihan secara profesional dan bertanggung jawab.
Baca Juga : Pria Ditemukan Tewas di Sukaraja Bogor Usai Laga Garudayaksa vs Persib, Polisi Turun Tangan!
Secara teknis, operasional penagihan piutang ini dikomandoi langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor. Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa tim juru sita akan langsung bergerak menyusun skema penagihan pascapelantikan yang mulai efektif berjalan.
“Mulai efektif setelah dilantik sore hari ini, insyaallah kami akan segera merumuskan langkah melalui tahapan-tahapan kepada para wajib pajak yang mempunyai piutang,” ungkap Abdul Wahid.
Abdul Wahid merinci bahwa tindakan penagihan akan dilakukan secara prosedural sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, meliputi, Pemanggilan untuk klarifikasi wajib pajak, Pemasangan plang, pemberitahuan tunggakan di lokasi, Tindakan penyegelan tempat usaha, Pembekuan rekening usaha penunggak pajak.
Dalam menjalankan tugasnya, tim juru sita juga akan menggandeng instansi eksternal untuk memperkuat aspek penegakan hukum dan pengawasan keuangan.
“Nanti tim jurusita akan berkolaborasi dan berkomunikasi dengan APH, Bank Indonesia, serta OJK. Sesuai SOP yang ada, insyaallah doakan tim jurusita ini bisa berjalan efektif di awal bulan depan,” jelas Abdul Wahid.
Ia juga memastikan bahwa kedelapan personel juru sita tersebut merupakan aparatur internal terpilih yang telah dipersiapkan secara matang melalui jalur pendidikan formal dan pelatihan khusus.
“Tim jurusita ini dari internal Bapenda Kota Bogor sebanyak delapan orang. Mereka sudah kita sekolahkan di STAN dan mengikuti berbagai macam sertifikasi yang berhubungan dengan jurusita. Jadi, mereka sudah resmi mengantongi sertifikat,” pungkasnya.





