Rekam24.com – Gara-gara Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ), menyiapkan tempat penampungan sementara (TPS), di Area Plaza Bogor. Para pedagang nasibnya tidak menentu, apalagi Perumda PPJ akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
“PPJ tak boleh lepas tanggungjawab. Keberadaan TPS itu penting, agar pedagang tak nganggur saat revitalisasi dilaksanakan,” Anggota Komisi II, Rizal Utami kepada wartawan, Kamis (08/06/23).
perusahaan pelat merah, kata dia, telah menyiapkan tempat relokasi di beberapa pasar. Di antaranya Blok F Pasar Kebon Kembang.
“Pedagang ditempatkan sementara tak jauh dari tempat usaha semula. Sebab, bila jaraknya terlalu jauh kasihan pedagang terancam kehilangan konsumen,” jelas dia.
Ia mengatakan, Perumda PPJ tak melaksanakan pembongkaran sebelum perkara Plaza Bogor di Mahkamah Agung (MA) berstatus inkracht “Sebab, Plaza Bogor sudah di-PMP-kan oleh Pemkot Bogor. Kalau pemkot sampai kalah, otomatis PPJ mesti mengembalikan uang 65 miliar rupiah kepada pengembang sebelumnya,” jelasnya.
Rizal juga mengatakan bahwa Komisi II meminta PPJ menyiapkan kios bagi 378 pedagang eksisting Plaza Bogor, agar mereka dapat kembali berjualan di tempat tersebut pasca revitalisasi.
Sementara itu, Direktur Operasional Perumda PPJ, Deni Ariwibowo mengatakan, pihaknya akan menyediakan TPS bagi pedagang di Pasar Bogor, Blok F, A, dan B Pasar Kebon Kembang.
“Di Pasar Bogor masih banyak kios kosong. Kebanyakan dari pedagang pun berminat pindah ke Pasar Bogor. Mulai besok (hari ini) PPJ akan mendata pedagang terkait keinginan mereka untuk pindah kemana,” tutur Deni.
Untuk di Pasar Bogor, kata dia, PPJ menyediakan tempat sementara bagi pedagang Plaza Bogor di lantai 1 dan 2. Kemudian di Blok F disiapkan di basement, lantai dasar, dan satu.
“Kalau di Blok A dan B, kami sediakan kios di lantai 1,” pungkas Deni. (Adm).