Rekam24.com, Bogor – Polsek Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berhasil membubarkan aksi judi sabung ayam yang dilaporkan warga pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Laporan tersebut menyebutkan adanya kegiatan perjudian sabung ayam di Kampung Pabuaran, RT 1 RW 7, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Kartika Putra, SIK, MIK, membenarkan adanya laporan dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan anggotanya untuk menuju lokasi yang diinformasikan.
Setibanya di lokasi, polisi menemukan bekas-bekas kegiatan judi sabung ayam. Namun, para pelaku yang sudah mengetahui kedatangan petugas, berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba di tempat. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 unit sepeda motor, 11 ekor ayam bangkok, 1 buah geber (pembatas arena sabung ayam), 8 buah kurungan ayam, dan 3 buah kisa ayam.
Baca Juga : Tim Sepakbola Porprov Kabupaten Bogor Tahan Imbang PSS Sleman
Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau lokasi tersebut guna mencegah praktik perjudian sabung ayam kembali terjadi.
“Proses penyelidikan masih berlangsung, dan kami akan terus melakukan pengawasan di area tersebut agar aksi perjudian sabung ayam tidak terulang,” jelas AKP Aulia Kartika Putra.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas kegiatan ilegal yang dapat meresahkan lingkungan.