Rekam24.com, Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan terkait proses jual beli tanah seluas kurang lebih empat hektare di wilayah Kabupaten Bogor.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Prastyo, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada Agustus 2025. Dalam perkara ini, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial ES, I, MS, dan II.
“Satreskrim Polres Bogor saat ini sedang melakukan penanganan perkara tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat pada bulan Agustus tahun 2025 terkait dengan penipuan dan atau penggelapan,” kata Anggi.
Baca Juga : Masinis KA Argo Bromo Anggrek Resmi Jadi Tersangka Tragedi Tabrakan di Bekasi
Menurut Anggi, ES diduga menjadi pihak yang menginisiasi aksi tersebut. Modus yang dilakukan berkaitan dengan proses jual beli tanah dengan menghadirkan sejumlah orang yang kemudian mengaku sebagai pemilik lahan.
Dalam proses transaksi, pembayaran uang muka atau DP telah dilakukan oleh pihak pembeli. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pemilik tanah yang sebenarnya, diketahui bahwa para pemilik tersebut mengaku tidak pernah menjual tanah mereka.
“Dilakukan penelusuran, diketahui ternyata bahwa memang figur-figur tersebut adalah pihak-pihak yang kemudian dikondisikan berikut dengan dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh Saudara ES. Itu pada prosesnya ternyata juga terindikasi kuat adalah palsu,” ujar Anggi.
Baca Juga : Tragedi Kematian Ayah di Gunung Sindur Bogor: Sakit Hati Sering Dimarahi, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka
Polisi kemudian melakukan penyelidikan sejak 2025 hingga saat ini. Berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Anggi menjelaskan, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda. ES disebut sebagai pihak yang menginisiasi atau memiliki ide dalam perkara tersebut. Sementara itu, terdapat pihak yang diduga diarahkan untuk membuat surat-surat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
Dua tersangka lainnya diduga berperan memperdaya atau mengarahkan sejumlah figur untuk mengakui bahwa tanah yang menjadi objek transaksi merupakan milik mereka.
Baca Juga : Drama Kartu Merah Thom Haye: Skuad Garuda Tahan Gempuran Harimau Malaya 0-0
“Saudara ES sebagai yang menginisiasi atau mungkin bisa dikatakan sebagai yang memiliki ide atas hal ini. Kemudian juga ada yang diarahkan untuk membuat surat-surat yang palsu dan juga dua orang sisanya adalah terkait orang-orang yang ditugaskan, diarahkan untuk memperdaya para figur atau pihak-pihak yang diarahkan untuk mengakui bahwa ini adalah kepemilikan mereka,” jelasnya.
Dari empat tersangka tersebut, polisi menyebut salah satunya merupakan oknum kepala desa, satu orang lainnya merupakan staf desa, sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban maupun lokasi objek tanah lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Yang bisa kami sampaikan, proses yang panjang mulai 2025 sampai dengan hari ini. Untuk sementara berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana peraturan perundang-undangan, kami tetapkan empat orang tersebut,” kata Anggi.
Adapun pihak yang membuat laporan polisi dalam perkara ini merupakan korporasi yang menjadi pembeli tanah, bukan pemilik asli lahan.
Polisi menjerat para tersangka dengan sangkaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Sementara itu, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun korban lainnya.




![Fenomena api biru (blue fire) terpantau di sekitar Kawah Manuk, Gunung Papandayan, Jawa Barat, pada Kamis, 24 September 2026 malam. [Instagram @bbksda_jabar] Fenomena api biru (blue fire) terpantau di sekitar Kawah Manuk, Gunung Papandayan, Jawa Barat, pada Kamis, 24 September 2026 malam. [Instagram @bbksda_jabar]](https://rekam24.com/wp-content/uploads/2026/09/api-biru-papandayan-250920265-200x112.webp)

