Polisi Ungkap Kasus Video Asusila LGBT Berbayar, Dua Pria Jadi Tersangka

Gambar Ilustrasi - Satreskrim Polres Bogor mengungkap kasus penyebaran video bermuatan asusila yang diperjualbelikan melalui platform media sosial., Foto/Gemini Ai
Gambar Ilustrasi - Satreskrim Polres Bogor mengungkap kasus penyebaran video bermuatan asusila yang diperjualbelikan melalui platform media sosial., Foto/Gemini Ai

Rekam24.com, Bogor – Satreskrim Polres Bogor mengungkap kasus penyebaran video bermuatan asusila yang diperjualbelikan melalui platform media sosial. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Prastyo mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait beredarnya video asusila yang menampilkan keduanya.

Bacaan Lainnya

“Video yang tersebar di berbagai platform itu sudah kami identifikasi, selidiki, dan lakukan penyidikan. Kedua orang yang berada di dalam video tersebut sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anggi.

MR diketahui merupakan warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, sedangkan MA merupakan warga Cianjur.

Baca Juga : Air Kolam di Gunung Sindur Berubah Merah, Ini Penjelasan DLH Kabupaten Bogor

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan bahwa video yang beredar tersebut merupakan satu dari sekitar 20 video yang dibuat oleh kedua tersangka. Aktivitas pembuatan konten itu disebut telah berlangsung sejak Juli 2026.

Video-video tersebut kemudian dipasarkan melalui grup atau komunitas di media sosial dengan sistem akses berbayar. Untuk mendapatkan akses, pengguna dikenakan biaya sekitar Rp150 ribu.

“Konsepnya membuat di salah satu platform sosial media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia mentransfer atau membayar biaya aksesnya,” ujar Anggi.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan, kedua tersangka telah memperoleh uang sekitar Rp19 juta dari aktivitas tersebut hingga mereka diamankan.

“Kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh penyidik sekitar Rp19 juta,” katanya.

Baca Juga : Syukuran OTT Kepala BPN Bogor, Warga Potong Domba dan Desak KPK Tuntaskan Korupsi Agraria

Pembuatan konten tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor. Polisi menyebut aktivitas pembuatan video juga dilakukan di sejumlah wilayah lain, termasuk Jakarta dan Depok.

Kedua tersangka kemudian diamankan polisi pada malam hari di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Anggi mengatakan, MR dan MA baru saling mengenal sekitar dua bulan sebelum diamankan. Keduanya disebut berkenalan melalui media sosial, kemudian bertemu dan membuat konten bersama.

“Berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh, mereka mengenal satu sama lain di sosial media. Kemudian janjian bertemu sampai pada akhirnya melakukan perbuatan kesusilaan,” ujarnya.

Baca Juga : MENTAN AMRAN NGAMUK! Mahasiswa UMRI: “Sayur Saya Gantung, Susah Banget Cari Pupuk!” – Langsung Disuruh Kirim + Ancam Copot Manajer Ugal-ugalan!

Polisi menyebut motif pembuatan dan penjualan video tersebut adalah faktor ekonomi. Dalam beberapa bulan terakhir, kedua tersangka diketahui tidak bekerja. Sebelumnya, keduanya pernah bekerja sebagai karyawan swasta.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 407 KUHP terkait pornografi, termasuk perbuatan memproduksi, menjual, dan mengedarkan konten bermuatan pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, berdasarkan keterangan penyidik.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan. Anggi mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka dinyatakan mengidap HIV.

Sementara itu, polisi masih mendalami sejumlah hal dalam kasus tersebut, termasuk lokasi pembuatan seluruh video serta siapa saja yang menjadi konsumen atau anggota grup yang mengakses konten tersebut.

Polisi juga masih mendalami apakah terdapat anak atau pelajar yang mengakses konten tersebut. Anggi mengatakan, sejauh hasil pemeriksaan sementara, video yang dibuat melibatkan kedua tersangka.

“Kami masih melakukan pendalaman-pendalaman,” kata Anggi.

Kedua tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *