Rekam24.com, Bogor – Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan jaringan penyalur pekerja migran ilegal.
Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Polresta Bogor Kota, sebagai bagian dari program Asta Cita 100 Hari Presiden RI.
Kasus ini terungkap setelah pelapor, Jefri Vernandes, yang merupakan anggota Polri, menerima informasi terkait adanya penampungan calon pekerja migran di salah satu apartemen di Kota Bogor.
Baca Juga : Pembayaran Listrik PJU Sepanjang Tahun 2024 di Kota Bogor Rp36miliar, Tahun 2025 Diusulkan Naik 38 Miliar
Pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan menggerebek lokasi tersebut dan menemukan delapan korban perempuan.
Selain itu, satu pelaku yang menjaga para korban di tempat penampungan turut diamankan.
Para korban, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Timur Tengah dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Baca Juga : Puskesmas di Bogor Utara Libur Nataru dan Cuti Bersama, Warga Keluhkan Butuh Rujukan
Namun, keberangkatan mereka direncanakan tanpa melalui prosedur resmi, sehingga melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menampung korban di apartemen dengan waktu penampungan bervariasi, mulai dari dua hari hingga satu bulan.
Meski korban tidak diminta membayar langsung, mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Timur Tengah menggunakan visa kunjungan, sementara biaya perjalanan dijadikan utang yang harus dibayar selama bekerja.
Baca Juga : Politsi Partai Demokrat Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya Lokal Ditengah Era Globalisasi
Dua tersangka utama yang ditangkap adalah Meidayanti Kosasih, warga Kota Bogor, dan Muhammad Zaxi Lazuardi, warga Tangerang.
Meidayanti diketahui memiliki hubungan keluarga dengan penyalur utama yang berada di Timur Tengah. Jaringan ini telah beroperasi sejak Juli 2024, dengan perkiraan tiga korban berhasil diberangkatkan setiap bulan.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, pihaknya masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk perekrut utama yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Penyalur tersebut diketahui menjalankan bisnis keluarga secara ilegal tanpa izin resmi.
Baca Juga : Persiapan Pengamanan Liburan Natal dan Tahun Baru di Puncak: Kemenhub Optimalkan Lalu Lintas dan Fasilitas
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1.141.000, beberapa telepon genggam, dan paspor milik korban. Seluruh korban saat ini telah diamankan dan mendapatkan perlindungan, sementara tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan jaringan ini hingga ke akar-akarnya guna melindungi masyarakat dari praktik perdagangan manusia,” tegas AKP Aji Riznaldi Nugroho.
Dengan keberhasilan ini, Polresta Bogor Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas TPPO demi menjaga hak dan keselamatan para pekerja migran Indonesia.