Rekam24.com, Jakarta – Belakangan ini beredar kabar tentang anak bos prodia yang dihubungkan dengan kasus pembunuhan remaja putri FA (16) yang terjadi di salahs atu Hotel Senopati.
Dalam kasus itu rupanya sempat viral adanya rekaman CCTV BMW emas yang menjemput remaja tersebut hingga dijadikan barang bukti.
Namun kasus yang terjadi sejak pertengahan tahun 2024 itu mandek hingga hampir 1 tahun belum juga disidangkan.
Pdahal umumnya kasus yang melibatkan perempuan dan anak akan lebih cepat ditanagani ketika sudah ada penetapan tersangka.
Baca Juga : Trending Anak Bos Prodia, Kasus Pembunuhan Remaja Putri Mencuat, BMW Emas Sempat Viral
Belakangan ini mencuat pula tentang anak bos prodia.
Berikut kronologis awal kasus pembunuhan terhadap remaja putri FA (16).
Pada tahun 2024 Polisi menetapkan pria berinisial A alias BAS (48) dan BH (46) sebagai tersangka kasus ABG perempuan berinisial FA (16) yang tewas di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Tersangka mengendarai mobil BMW untuk mengantar dan menjemput korban.
“Satu unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga : Pertama di Kota Bogor, Peritel Olahraga Kelas Dunia ‘Decathlon’ Hadir di Lippo Plazza Ekalokasari
Pantauan Mobil BMW itu terparkir di halaman Polres Metro Jakarta Selatan. Mobil itu bernopol B-2168-RIC berkelir emas dengan lis atau garis biru.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti 3 pucuk senjata api, 5 butir peluru, dan 3 buah alat bantu seks.
“Adapun barang bukti yang kami amankan ada 3 pucuk senjata api genggam, selanjutnya 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 buah HP, uang tunai sebesar Rp 1.500.000, pakaian korban,” kata Bintoro.
“Selanjutnya juga kami sita 3 buah alat bantu seks,” imbuhnya.
Awal Kasus Diselidiki
Sebelumnya diberitakan, ABG perempuan berusia 16 tahun tewas setelah dibawa ke hotel oleh dua pria di Kebayoran Baru, Jaksel, pada Selasa (23/4).
Baca Juga : Stunting di Basuh Anting, Hasilnya Tingting
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menjelaskan awalnya pihaknya menerima informasi dari RSUD Kebayoran Baru. Pihak RS mengabarkan telah menerima seorang perempuan tanpa identitas dalam kondisi meninggal dunia.
“Atas informasi tersebut, kemudian anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru mencoba mendatangi RSUD Kebayoran Baru dan mengumpulkan informasi terkait dengan laporan tersebut,” jelas Yossi kepada wartawan, Kamis (25/4).
“Dan benar bahwa terdapat jenazah dari seorang perempuan yang pada saat itu belum ditemukan identitasnya dalam kondisi sudah meninggal dunia,” lanjut Yossi.
Korban Bersama Temannya
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait korban ini. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban sebelumnya bersama dengan teman seusianya.
“Sehingga kami kemudian mendapatkan informasi bahwa sebelum peristiwa ditemukannya jenazah korban yang meninggal dunia tersebut, ternyata korban bersama dengan rekannya yang juga perempuan dan sama-sama berusia 16 tahun atau dikategorikan sebagai anak itu beraktivitas di salah satu hotel yang terletak di daerah Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” bebernya.
Baca Juga : Berada Di Pusat Kota, Bogor Tengah Kejar Pemerataan Pembangunan Pada Musrenbang 2026
Atas hal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dua orang pria yang membawa korban diamankan di hotel di Ampera, Jaksel.
Dalam kasus ini, A dan BH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk soal kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Sebagaimana dalam pasal tindak pidana pembunuhan dan kesalahan menyebabkan kematian Pasal 338 dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau pasal persetubuhan anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU 12/2022 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
“Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat 12/1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.
Diawal Januari tahun 2025 ini, Pencarian tentang Anak bos prodia tiba-tiba menjadi ramai di mesin pencarian internet.
Bahkan dalam empat jam terakhir pencarian tentang anak bos prodia menjadi trending.
Dilihat dari berbagai pemberitaan ketika pencarian anak bos prodia itu tranding muncul pula kasus pembunuhan dan pencekokan narkoba yang menyebabkan kotban FA (16) meninggal.
Rupanya kasus tersebut mandek sejak April 2024.
Kasus itu mencuat dari adanya temuan seorang remaja putri berinisial FA (16) ditemukan meninggal di salam kamar hotel.
Bersamaan itu juga disita mobil MBW bermapis emas.
Dikutip dari berbagai sumber terkait mandeknya kasus itu Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro kini tengah menjalani penempatan khusus (patsus).
“Kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan, dan yang bersangkutan sudah diamankan/patsus di PMJ,” kata Radjo saat dihubungi, Senin (27/1).
Adapun kasus yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto berawal dari laporan adanya remaja perempuan berinisial FA (16) yang tewas usai dicekoki narkoba dan dilecehkan sejumlah pria di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, April 2024.
Kasus itu ditangani Polres Jaksel, di mana Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kompol Henrikus Yossi mengatakan polisi mendapatkan laporan ada remaja tanpa identitas yang meninggal dunia di RSUD Kebayoran Baru
Setelah diselidiki, korban sempat ke hotel bersama teman perempuannya berinisial APS (16).
“Ternyata korban bersama rekannya yang juga perempuan dan sama-sama berusia 16 tahun atau diketagorikan sebagai anak itu beraktivitas di salah satu hotel yang terletak di daerah Senopati,” kata Yossi.
Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, Yossi mengatakan di hotel itu korban diduga dicekoki obat-obatan dan mengalami pelecehan seksual oleh beberapa pria berumur 40 tahun.
“Diduga penyalahgunaan narkotika di dalam hotel tersebut dan diduga juga terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam hal ini persetubuhan atau pencabulan terhadap anak,” ucapnya.
Penyidik pun mengembangkan kasus dan mencari keberadaan dari kedua pria yang sempat terekam CCTV tersebut. Kedua pria itu ditemukan di sebuah hotel di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Yossi mengatakan di lokasi yang sama, penyidik juga menemukan teman korban dalam kondisi tidak stabil.
“Kami temukan si korban anak ini (APS) dalam kondisi yang tidak stabil kesehatannya dan dia juga baru menyadari bahwa temannya yang bersama dengan dia itu sudah dalam kondisi meninggal dunia,” katanya.
Polisi kemudian menangkap dua tersangka dalam kasus itu, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Bantahan Bintoro
Bintoro telah buka suara terkait dugaan pemerasan itu. Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan.
“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro melansir Antara.
Ia menjelaskan peristiwa itu berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel.
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.
Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.
Bintoro menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara yang dilaporkan.
Bantahan Prodia
PT Prodia Widyahusada Tbk membantah ada salah satu anak petinggi perusahaan yang merupakan tersangka dalam kasus meninggalnya remaja perempuan 16 tahun di atas.
“Tidak ada hubungan darah antara para pelaku dengan direksi dan/atau dewan komisaris Prodia saat ini,” kata Corporate Secretary Prodia Marina Eka Amalia mengutip dari CNNIndonesia.com, Senin (27/1).
“Prodia didukung oleh manajemen Prodia berisi para profesional yang berintegritas,” sambungnya.
Meski begitu, Marina mengatakan PT Prodia Widyahusada Tbk belum ada rencana membawa kasus ini ke ranah hukum imbas pencemaran nama baik.
Ia hanya menekankan bahwa direksi dan komisaris Prodia terdiri dari para founder dan profesional. Marina menegaskan tidak ada kaitannya perusahaan dengan kasus tersebut