Rekam24.com, Bogor – Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya. Kejagung menyita total uang Rp 21 Miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebutkan penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan. Dari kedua tempat itu ditemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.
“Satu BB satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah, tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelfi Susanti yang ada di rumah RS (Rudi Suparmono),” kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Abdul Qohar mengatakan, dari penggeledahan itu, ditemukan uang lebih dari USD 300 ribu. Selain itu, penyidik mendapatkan SGD 1.099.626.
“Yaitu untuk rupiah sebesar Rp 1.728.844.000 (miliar), kemudian dolar AS sebanyak 388.600, dan dolar Singapura sebanyak 1.099.626,” katanya.
Dia menyebutkan, jika dikonversi ke rupiah, total uang yang ditemukan Kejagung sebesar Rp 21 miliar. Kejagung menetapkan Rudi sebagai tersangka lantaran kuatnya bukti-bukti.
“Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000 (miliar),” kata Abdul.
Dia menyebutkan Rudi ditetapkan sebagai tersangka. Rudi langsung ditahan di Rutan Salemba.
“Kemudian setelah melakukan penangkapan terhadap RS tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara udara Halim Perdanakusuma. Selanjutnya, RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah melakukan pemeriksaan maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Selain itu Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, tim penyidik menemukan amplop putih dengan keterangan yang menyebutkan jatah untuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), karena telah memilih hakim.
Amplop itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, beberapa waktu lalu.
Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Rp 21,1 Miliar di Mobil Fortuner Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Pakai Rompi Pink Usai jadi Tersangka Kasus Ronald Tannur Menurut Abdul Qohar, valuta asing (valas) itu diduga keras diberikan Lisa kepada Rudi Suparmono guna menentukan hakim yang menyidangkan perkara kliennya. Ia mengatakan, dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, Rudi selaku Ketua PN Surabaya berperan menunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus tersebut. Rudi disebut telah dihubungi eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebelum ditemui Lisa Rachmat di ruang kerjanya pada 4 Januari 2024. Dalam pertemuan itu, Rudi menyampaikan bahwa Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.