Rekam24.com, Bogor – Kunjungan wisatawan di Kota Bogor banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang meraup rupiah di luar dari aturan yang sudah di tetapkan.
Bagaimana tidak dengan merasa memiliki lahan milik sendiri pengelola parkir yang tidak memiliki izin mematok harga diluar dari aturan yang berlaku.
Rekam24.com secara ekslusif menerlusuri beberapa lokasi wisata di sekitar Jalan Pajajaran, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Suryakancana dan Jalan Ir H Djuanda.
Baca Juga : BISKITA Berhenti, Bagaimana Nasib Para Sopir? Begini Penjelasan Tentang Ketenaga Kerjaan.
Harga parkir yang diterapkan oleh penjaga parkir beragam mulai dari Rp20ribu sampai Rp50ribu bahkan lebih.
Seperti yang dialami oleh wisatawan asal Bandung dan Klaten.
Kepada Rekam24 com wisatawan asal klaten mengaku akan berwisata ke Kebun Raya Bogor.
Baca Juga : Kronologis, Mencuat Anak Bos Prodia Hingga Muncul Kasus Pembunuhan Remaja Putri Yang Mandek
Namun karena parkiran di dalam Kebun Raya penuh Ia pun kemudian parkir di gedung sekitar Luar Kebun Raya Bogor dan mendapat parkir di area Pagadaian.
Ia masuk parkir sekitar pukul 09.00 WIB dan pulang sekitar pukul 12.00 WIB, betapa kagetnya ketika ditarif parkir seorang petugas keamanan meminta biaya parkir Rp50ribu tanpa tiket.
“Kaget juga harganya, awalnya mau parkir di dalam Kebun Raya tapi penuh katanya tidak bisa masuk, terus kami diarahkan oleh pak ogah ke pegadaian itu, pas ini kami pulang viaya parkirnya Rp50ribu,” ujarnya kepada Rekam saat ditmeui diarea parkir.
Trending Anak Bos Prodia, Kasus Pembunuhan Remaja Putri Mencuat, BMW Emas Sempat Viral
Hal yang sama juga dialami oleh pengunjung wisatawan asal Bandung yang sedang kuliner di kawasan Suryakancana
Lokasi parkir yang sempar viral karena mematok harga Rp20ribu itu pun tidak jera karena hingga kini masih saja mematok harga Rp20ribu.
Itu dialami oleh wisatawan asal Bandung yang sedang berwisata kuliner.
Baca Juga : Ini Rekomendasi Wisata Puncak Bebas Macet, Murah dan Menyenangkan Anak
“Kan kita mau parkir terus ada orang-orang gitu menawarkan jasa parkir di dalam, pas keluar ngasih Rp10ribu diminta lagi katanya Rp.20ribu, ya kalau untuk parkir kemahalan karena itu kan buat mereka pribadi tidak ada pajak ke daerah, kecuali kalau memang ada pajak yang masuk kita menerima aja parkir,” katanya.
Dilokasi terpisah Kadishub Kota Bogor Marse Hendra Saputra mengatakan bahwa itu merupakan ranah dari Bapenda.
Pihaknya juga sudah melaporkan hal tersebut lepada Bapenda untuk ditindak lanjuti.
“Iya karena kalo parkir dilahan privat ada di Bapenda, kami juga sudah sampaikan ke Bapenda untuk dilakukan pengecekan,” ujarnya.
Jika dilihat dari regulasi pemungutan biaya parkir tersebut menyalahi aturan
Karena mengenai jasa parkir dan penarikan retribusi Kota Bogor sudah memiliki berbagai Peraturan Daerah.
Dengan kata lain apa yang dilakukan tersebut merupakan pungutan diluar aturan yang berlaku terkait jasa usaha.
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2020
Seri CTanggal 27 April 2020
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR
NOMOR 11 TAHUN 2023TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH