BISKITA Berhenti, Bagaimana Nasib Para Sopir? Begini Penjelasan Tentang Ketenaga Kerjaan. - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home DAERAH

BISKITA Berhenti, Bagaimana Nasib Para Sopir? Begini Penjelasan Tentang Ketenaga Kerjaan.

28 Januari 2025
Biskita

Biskita

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com, Bogor – Terhitung sejak 1 Januari 2025, layanan BISKITA dengan skema Buy The Service menggunakan anggaran pemerintah pusat berhenti sementara dengan maksimal 30 hari kerja atau hingga 1 Februari 2025

Namun menjelang Februari ini belum ada kabar lebih lanjut apakah BISKITA akan kembali mengaspal untuk menberikan layanan BTS.

Karena samapai saat ini BPTJ dengan tegah menyampaikan bahwa BTS sudah dialihkan ke Pemda Kota Bogor sehingga tidak lagi dipegang oleh Kemenhub.

Baca Juga: Banyak Yang Pipis Di Bahu Jalan, DPRD Soroti Perda Tibum Kota Bogor Belum Maksimal

Namun disisi lain Pemkot yang melalui Dishub Kota Bogor yang pernah sepakat tentang pengambil alihan layanan tersebut masih berharap da perubahan dan bisa kembali dikelola oleh pusat.

Karena sampai saat ini anggaran Kota Bogor tidak mencukupi untuk operasional 49 BISKITA di tiga koridor.

Disamping layananan, nasib para sopir pun hingga kini belum diketahui kepastianya.

Mengenai keternaga kerjaan, Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Bogot sebagai pembinan pemberi kerja dan pekerja memberikan penjelasan.

Baca Juga : Kronologis, Mencuat Anak Bos Prodia Hingga Muncul Kasus Pembunuhan Remaja Putri Yang Mandek

Kepala Disnaker Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan bahwa menurutnya status para pekerja sopir BISKITA tergabtung dari kontrak kerja atau kesepatakatan kerja antara pemberi kerja dan pekerja.

“Karena mereka kerja ke perusahaan yg mendapat job hasil lelang, Tentu kalau ada pekerjaan maka dapat gaji, kalau perusahaan tidak dapat job berarti perusahaan sudah tidak dapat pendapatan. Sehingga ketika tidak ada job pekerjaan maka tentu sudah tidak afa kewajiban kepada para pekerja.

Sebab menurutnya layanan BTS Pada BISKITA didapat dari sistem kontrak atau proyek lelang pada pemerintah.

Sehingga ketika lelang berakhir maka tidaka da pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh para pekerja karena perushaan tidak lagi mendapat lelang.

“Layanan di bis kita sistem Kontrak, seperti proyek. Sekarang layanan bis kita berhenti, dan informasinya akan dilelangkan kembali, dan belum tentu perusahaan atau operatornya masih sama atau belum tentu menang lagi, itu yabg kemudian menjadi dasar hak dan kewajiban,” katanya.

Tags: biskita transpakuan dprd kota bogorbogorKota BogorSupir Biskita Kota Bogor
Next Post
Area pemberhentian bus yang di pake oleh parkir liar di surken Bogor

Diluar Aturan, Biaya Parkir Liar Wisatawan di Kota Bogor Rp20ribu hingga Rp50ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Bagaimana Nasib Para Pedagang, Pasar Sukasari Masih 85 Persen, Pertengah 2025 Baru Selesai

Pasar Sukasari Dikebut, Setelah Lebaran Diresmikan

15 Februari 2025
Proyek Jembatan Rawakalong Dilanjutkan, Kadus dan Warga Berikan Apresiasi

Proyek Jembatan Rawakalong Dilanjutkan, Kadus dan Warga Berikan Apresiasi

24 Desember 2024

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Wali kota Bogor, Dedie A Rachim

Bogor Trem Way Dapat Restu Dari Pusat, Dedie A. Rachim : Bagian Dari Transportasi Masa Depan

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved