Rekam24.com – Kasus Pembacokan hingga menghilangkan nyawa orang lain oleh ASR alias tukul terhadap Arya Saputra babak baru yaitu sidang dakwaan, di Pengadilan Negeri Kota Bogor, pada 31 Mei 2023 Rabu Pagi.
ASR merupakan pelaku utama kasus pembacokan, di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Saat ini, pelaku dititipkan di Lapas Peledang, setelah Polresta Bogor menyerahkan ASR alias tukul ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
“Besok sidang pembacaan dakwaan,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Daniel Hakim kepada kepada wartawan, saat dikonfirmasi Selasa (30/05/23).
Tukul sendiri akan ditahan selama 5 hari Lapas Paledang Bogor sebelum dirinya akan menjalani sidang dalam waktu dekat.
“Karena ini perkara anak, kita tahan selama lima hari sampai tanggal 29 Mei 2023 di Lapas Paledang,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa.
Menurut Sigit, untuk kondisi ASR alias Tukul sendiri, dalam kondisi sehat. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap bersangkutan.
“Hari ini kita periksa. Dan Pemeriksaan pertama yang kita tanyakan adalah apakah saudara dalam kondisi sehat. Tadi dijawab sehat, Seperti kita lihat juga orangnya sehat, dan tidak ada halangan untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap dia. (Adm).