Rekam24.com, Jakarta – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta.
Kunjungan ini dilakukan untuk melaporkan sekaligus berkoordinasi terkait dugaan kekerasan terhadap anak dalam pembubaran paksa kegiatan ibadah retreat pelajar Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Rombongan DPP GAMKI yang hadir antara lain Sekretaris Umum Alan Christian Singkali, Ketua Bidang Hukum dan HAM Frandy Septior Nababan, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rienova Serry Donie, serta Tim LBH GAMKI dan perwakilan pengurus lainnya.
Dalam keterangannya, Alan Christian Singkali menegaskan bahwa retreat seharusnya menjadi momen pembinaan spiritual dan refleksi diri bagi pelajar, bukan malah berakhir menjadi pengalaman traumatis akibat tindakan intoleransi dan persekusi.
Baca Juga : DPD GAMKI Jabar Desak Proses Hukum Objektif atas Pembubaran Ibadah Retreat di Cidahu
“Retreat yang mestinya menjadi sarana reflektif dan kontemplatif untuk tumbuh kembang remaja, justru menciptakan trauma psikis karena persekusi yang terjadi. Ini akibat kurangnya pemahaman dan pengertian. Kami meminta Polri mengambil tindakan konkret untuk melindungi hak-hak anak dan menegakkan hukum secara adil,” ujar Alan.
Berdasarkan video yang beredar luas di masyarakat, terlihat bahwa para pelajar yang mengikuti retreat turut menjadi korban intimidasi dan tekanan. GAMKI menilai hal ini masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis.
Oleh karena itu, DPP GAMKI mendesak Mabes Polri untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan memastikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban.
Baca Juga : Pelayanan Dinilai Buruk, GAMKI Bogor Minta Pejabat Bimas Kristen Dicopot
GAMKI merujuk pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dasar hukum atas laporan ini:, Pasal 76C: Melarang setiap orang melakukan atau turut serta dalam kekerasan terhadap anak, Pasal 80 ayat (1): Mengatur sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta bagi pelanggar Pasal 76C, Melarang tindakan yang menghalangi anak menjalankan ajaran agamanya, Pasal 86A Memberikan ancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta bagi pelanggar Pasal 76G.
DPP GAMKI juga melakukan konsultasi langsung dengan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak (Dittipid PPA) serta Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO) Mabes Polri. Dalam pertemuan itu, GAMKI mendesak dilakukan penegakan hukum secara tegas dan menyeluruh.
Pihak Dittipid PPA dan PPO, menurut GAMKI, berkomitmen akan segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk mengusut tuntas dugaan persekusi dalam kegiatan ibadah tersebut.
DPP GAMKI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan dan para pelaku mendapat sanksi yang setimpal. Jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, GAMKI menyatakan siap menempuh jalur hukum lanjutan.
“Kami sangat mengenal Sukabumi sebagai daerah yang toleran. Dalam sejarah GAMKI sejak dekade 50-an hingga 60-an, daerah ini kerap menjadi lokasi pelaksanaan kongres, retreat, maupun Bible Camp tanpa pernah terjadi gesekan. Kami merasa berkewajiban untuk membersamai para pelajar yang menjadi korban, karena mereka adalah bagian dari keluarga besar Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia,” tutup Alan.