Rekam24.com, Bekasi – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, H. Bambang Purwanto, mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025. Temuan tersebut mencatat adanya potensi kekurangan pembayaran pajak hotel sebesar Rp2,7 miliar.
Bambang mengungkapkan, dari total 42 temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, salah satu yang krusial berada di Bapenda terkait optimalisasi pajak hotel yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
“Temuan sebesar Rp2,7 miliar ini harus segera ditindaklanjuti. Setiap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum masuk merupakan hak masyarakat Kota Bekasi yang harus dipulihkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Bambang Purwanto, Rabu (24/06/2026).
Baca Juga : Ketua DPRD Kota Bekasi Dukung Aksi Tanam Pohon dan Edukasi Sampah di SDN Aren Jaya I
Sebagai legislator dari Fraksi PKS, Bambang menegaskan bahwa DPRD akan memaksimalkan fungsi pengawasan guna memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti tepat waktu dan sesuai aturan.
“Kami mendorong Bapenda untuk segera melakukan langkah penagihan dan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan ini harus menjadi momentum meningkatkan tata kelola pendapatan daerah agar lebih akuntabel,” tegasnya.
Baca Juga : DPRD Kota Bekasi Dukung Nobar Piala Dunia 2026 di Plaza Patriot, Minta UMKM Diprioritaskan
Ia menambahkan, Fraksi PKS memandang LHP BPK sebagai instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan sekadar catatan administratif belaka.
“Badan anggaran akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK ini. Fokus kita bukan hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi memastikan tidak ada potensi penerimaan daerah yang hilang demi menjaga hak-hak masyarakat,” pungkasnya. (AdV)








