DPRD Kota Bekasi MInta Hasil Open Bidding Dibuka ke Publik

Keterlibatan pihak eksternal dalam panitia seleksi (pansel) memang diatur dan diperbolehkan oleh undang-undang demi menjaga objektivitas.

Rekam24.com, Bekasi – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil, mempertanyakan keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang dalam tim wawancara terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau open bidding di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kamil menilai, keterlibatan pihak eksternal dalam panitia seleksi (pansel) memang diatur dan diperbolehkan oleh undang-undang demi menjaga objektivitas. Namun, Pemkot Bekasi dinilai perlu menjelaskan dasar pertimbangan memilih Sekda Karawang secara terbuka kepada publik.

“Pertanyaannya sederhana, apa alasan dan pertimbangan yang mendasari dipilihnya Sekda Karawang sebagai bagian dari proses open bidding di Kota Bekasi? Apakah karena kompetensi khusus, pengalaman tertentu, atau ada pertimbangan lain? Ini penting dijelaskan agar tidak memicu spekulasi liar di masyarakat,” ujar Kamil, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga : DPRD Kota Bekasi Dukung Nobar Piala Dunia 2026 di Plaza Patriot, Minta UMKM Diprioritaskan

Bagi Kamil, substansi utama dari seleksi ini bukan sekadar siapa yang menjadi pansel, melainkan bagaimana proses tersebut melahirkan pejabat berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Kota Bekasi butuh pejabat yang paham tupoksi, punya rekam jejak bagus, berintegritas, serta memiliki visi jelas dalam mendongkrak pelayanan publik dan mempercepat pembangunan. Jangan sampai open bidding ini hanya jadi formalitas administratif,” tegas politisi tersebut.

Ia juga mendorong Pemkot Bekasi untuk membuka hasil penilaian, indikator kompetensi, serta gagasan para kandidat kepada publik secara proporsional sebagai wujud transparansi.

Baca Juga : Rupiah Jeblok ke Rp17.900, Kebijakan BI Naikkan Suku Bunga Diuji

“Masyarakat harus yakin proses ini berbasis merit system, bukan karena faktor kedekatan, loyalitas pribadi, atau pertimbangan non-teknis lainnya. Kami memandang perlu adanya ruang uji publik yang melibatkan unsur masyarakat dan DPRD dalam fungsi pengawasan,” tambahnya.

Kamil menekankan bahwa transparansi seleksi akan memperkuat legitimasi pejabat yang terpilih. Sebaliknya, ketertutupan hanya akan menyuburkan kecurigaan.

“Kita tidak mempermasalahkan personalnya, tetapi ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan pejabat terbaik untuk melayani masyarakat Kota Bekasi,” pungkas Kamil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *