Rekam24.com – Kasus anggota panwascam Bogor Selatan, Nurhayanti dan Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PPKD) Kertamaya bernama Ahmad Dani Samsudin yang diduga diintimidasi oleh tim Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Bogor, Dr Raendi Rayendra berbuntut panjang pada laporan polisi.
Laporan polisi sendiri dengan didampangi oleh Bawaslu Kota Bogor pada, Selasa (25/07/2023). Nurhayati beserta jajaran Bawaslu Kota Bogor dan Panwascam Bogor Selatan datang ke Mako Polresta Bogor Kota sekitar pukul 14:30 WIB.
Mereka langsung masuk ke ruangan Unit Reskrim Polresta Bogor Kota. Di mana, Nurhayati bersama Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Kertamaya bernama Ahmad Dani Samsudin yang diizinkan masuk ke ruangan, untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Elyas Mau membenarkan adanya pelaporan ini, proses pelaporan yang dilakukan Nurhayati sebagai Anggota Panwascam Bogor Selatan ini berkaitan dengan ancaman dan intimidasi yang dialaminya.
“Ini kaitan dengan ancaman dan intimidasi terhadap salah satu Anggota Panwascam Bogor Selatan, jadi itu masuk dalam pidana umum dan ini yang kita lakukan sekarang,” kata dia.
“Proses pelaporan sedang berlangsung oleh bagian kepolisian Kota Bogor, ini sedang BAP sekarang,” sambung dia.
Ia mengatakan, dalam proses pelaporan ini, Bawaslu Kota Bogor berperan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar terus berjalan.
“Kalau yang sekarang itu proses pelaporannya itu secara pribadi oleh mbak Nurhayati terhadap salah satu warga di RW Kertamaya,” jelas dia.
“Apakah dia seorang tim sukses atau warga disana saya tidak tahu, yang pasti proses pelaporan ini terhadap salah seorang tokoh yang mengintimidasi atau ancaman fisik terhadap mbak nurhayati,” ujar dia.
“Dan bagaimana peran Bawaslu Kota Bogor (atas persoalan ini), yakni mengawal dan mendampingi proses ini,”pungkas dia.