Kedapatan Bawa Barang Haram, Tiga Calon Penumpang Lion Air Warga Kota Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu

Rekam24.com – Tiga orang wanita ditangkap petugas Avsec Bandara Kualanamu, karena diduga kedapatan menyelundupkan sabu-sabu, Rabu (8/5/2024).

Mereka merupakan calon penumpang pesawat Lion Air JT 211 tujuan Jakarta, yang berangkat dari Bandara Kualanamu.

Kasus penangkapan wanita di Bandara Kualanamu itu, kini tengah dikembangkan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Informasi yang dihimpun, tiga wanita yang ditangkap itu bernama Asti Christi (29), Maya Safitri (28) dan Inggrid Novelia (37).

Baca juga: Terungkap Hasil Lab Ciliwung Berbusa, Pecemaran Ada Diatas Ambang Batas

Ketiganya merupakan warga Kota Bogor, Jawa Barat. Mereka langsung dibawa ke Polda Sumut, begitu diserahkan pihak Avsec Bandara Kualanamu.

Dari ketiga orang pelaku ini, diamankan 19 kilogram sabu-sabu.

Barang haram tersebut sebelumnya diselipkan di barang bawaan koper.

Diduga ketiganya ini merupakan jaringan narkoba internasional.

“Iya benar (tiga calon penumpang pesawat ditangkap karena coba selundupkan sabu). Kita sudah dengar tapi belum terima laporan resminya. Nanti ntar lagi kita sampaikan steadmen kita secara resmi seperti biasa ya,” kata Humas Bandara Kualanamu, Balqis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *