Rekam24.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan.
Bersama Thomas, CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia pada tahun 2015-2016, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan, “Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi.
Baca Juga :Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
Salah satunya TTL, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.” Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024) malam.
Dalam paparan kasus ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, hasil rapat koordinasi antar kementerian menunjukkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan adanya impor.
Namun, di tahun yang sama, Kementerian Perdagangan tetap mengeluarkan izin impor untuk gula kristal mentah.
Baca Juga : Review Jujur Anak Muda Kota Bogor tentang Dokter Rayendra-Eka Maulana
Izin tersebut diberikan kepada PT AP untuk mengimpor sebanyak 105.000 ton gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
“Pemberian izin tersebut dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” tegas Abdul Qohar.