Rekam24.com – Aspirasi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, menyoroti dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi pada tahun anggaran 2020.
Mereka menuduh adanya penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp100 miliar yang dialokasikan untuk penataan kawasan kumuh, pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU), serta ruang terbuka hijau.
AMBB juga mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang mengungkapkan permasalahan dalam pengelolaan pendapatan Hibah Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dengan nilai mencapai Rp708,3 miliar.
Selain itu, mereka menuding adanya keterlibatan beberapa pejabat setempat.
Namun, Kepala Disperumkim Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, memberikan tanggapan mengenai dugaan tersebut.
Menurutnya, tuduhan AMBB terkait penyimpangan anggaran Rp100 miliar tidak logis. Ia menjelaskan bahwa total anggaran Disperumkim tahun 2020 hanya Rp115 miliar, yang dibagi untuk berbagai kegiatan seperti pembangunan taman, perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Pokir (Pokok Pikiran), gaji pegawai, dan lainnya.
Baca Juga : Aksi Demonstrasi AMBB Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran di Disperumkim Kota Bogor
“Kalau hanya untuk sub kegiatan penanganan kawasan kumuh dialokasikan Rp100 miliar, sedangkan total anggaran kami Rp115 miliar, itu tidak masuk akal,” ujar Kepala Disperumkim, kepada Rekam24.com saat dihubungi melalui telepon pada Senin 09 September 2024.
Ia juga menekankan bahwa sebagian anggaran berasal dari hibah program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sektor pariwisata, yang tidak ada kaitannya dengan PSU.
Mengenai temuan BPK terkait PSU, ia menjelaskan bahwa masalah tersebut muncul karena beberapa aset PSU belum bersertifikat.
Baca Juga : Andri Hadian Bangga Tim Futsal Putri Jawa Barat Sabet Emas PON 2024
“Ini bukan penyimpangan atau penyelewengan, melainkan temuan BPK karena aset PSU belum bersertifikat oleh pengembang,” tambahnya.
Aksi demonstrasi AMBB bertujuan mendesak pemerintah untuk transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya selama pandemi Covid-19.
Meski demikian, Kepala Disperumkim berharap penjelasannya dapat menjawab tuduhan dan memberikan kejelasan atas permasalahan yang diangkat oleh AMBB.