KPAID Kota Bogor Soroti Lemahnya Implementasi Perda Perlindungan Anak - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home DAERAH

KPAID Kota Bogor Soroti Lemahnya Implementasi Perda Perlindungan Anak

24 April 2025
Penyterahaan sertifikat kepada sekolah-sekolah di Kota Bogor oleh KPAID

Penyterahaan sertifikat kepada sekolah-sekolah di Kota Bogor oleh KPAID

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com, Bogor – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor  menggelar acara Evaluasi, Refleksi, dan Rekomendasi. Acara Evaluasi, Refleksi, dan Rekomendasi dilakukan di Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor, Kamis 24 April 2025

Ketua KPAID Dede Siti Aminah dalam acara tersebut menyoroti minimnya implementasi Peraturan Daerah (PERDA) Kota Layak Anak yang telah disahkan sejak tahun 2017.

“Terkait dengan Perda, sebenarnya kami tidak pernah mempermasalahkan judulnya karena sejak 2017 pun perda Kota Layak Anak itu sudah ada,” ujar Dede dalam acara yang dihadiri perwakilan DPRD, OPD, dan stakeholder perlindungan anak.

Baca Juga :DPRD Kota Bogor Pantau Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMP

“Hanya saja, yang kami evaluasi terus-menerus dan sampaikan ke DPRD dan pemerintah adalah bagaimana amanat pembentukan perwali di dalam PERDA tersebut belum dijalankan sepenuhnya.” Sambung Dede Siti Aminah.

Dari empat amanat pembentukan peraturan wali kota (perwali) yang tercantum dalam PERDA tersebut, lanjut Dede, baru satu yang terealisasi, yakni pembentukan Forum Anak Kota Bogor (FANATOR). Sementara itu, program-program lainnya seperti Puskesmas Ramah Anak dan Warung Teknologi Anak belum juga memiliki dasar hukum perwali meski sudah delapan tahun berlalu.

Baca Juga : Garap Pembentukan Raperda PPKLP, DPRD Serap Aspirasi Masyarakat

“Artinya dari 2017 sampai sekarang, 2025, sudah delapan tahun berlalu, dan hanya satu perwali yang terbentuk. Ini menunjukkan belum ada totalitas dan keseriusan dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Dalam acara tersebut, KPAID juga merekomendasikan agar pemerintah kota bersama DPRD Kota Bogor segera menyusun dan mengesahkan perda Perlindungan Anak sebagai penguatan dari PERDA Kota Layak Anak yang sudah ada.

Usulan ini, menurut Dede, muncul dari hasil evaluasi bahwa perlindungan anak belum terimplementasi secara menyeluruh dan strategis.

“Kami melihat, meskipun substansinya hampir sama, tapi belum mewakili secara penuh perlindungan anak. Apalagi pelaksanaannya masih jauh dari kata serius. Kalau perwali tidak dibentuk, maka perda menjadi sia-sia. Itu prinsip dasar perda dan perwali yang berjalan dengan baik akan terasa langsung oleh masyarakat, terutama dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap anak yang saat ini justru mengalami peningkatan di berbagai sektor.

“Laporan kekerasan anak meningkat di KPAID, di DP3A, bahkan di kepolisian. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat meningkat, tapi di sisi lain, pelaku juga terus merajalela. Maka dari itu, regulasi dan hukum harus ditegakkan. Perwali adalah salah satu acuan teknis untuk kita bisa bergerak di lapangan,” tuturnya.

KPAID menegaskan bahwa momentum evaluasi ini harus dijadikan titik tolak untuk memperkuat sinergi antar lembaga dan menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam perlindungan anak yang bukan hanya sebatas regulasi, melainkan implementasi konkret.

 

Tags: Ketua KPAID Dede Siti AminahKPAID Kota BogorPerda Perlindungan Anak
Next Post
Semua Layanan Publik Hadir dalam Satu Malam

Semua Layanan Publik Hadir dalam Satu Malam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Roti Canai

Hokki Cane, UMKM Baru dari Bogor yang Hadirkan Roti Canai Aneka Rasa, Pas untuk Teman Ngobrol

14 November 2024
Dokter Rayendra saat menghadiri acara maulid nabi muhammad SAW di Ponpe Al-UM Pagentongan

Dokter Rayendra Janjikan Insentif 50 Juta Rupiah untuk Pesantren di Kota Bogor

25 September 2024

Trending.

75 pria diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah vila di kawasan Puncak, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

75 Orang Digelandang ke Polres Bogor di Salah Satu Vila di Puncak, Ini Penyebabnya

25 Juni 2025
anggota Bripda Jonathan Naibaho bersama keluarga yang di kawal saat jalur one way di puncak Bogor, Foto/Satlantas Polres Bogor

Aksi Heroik Polisi Bogor, Kawal Ibu Hamil di Jalur Puncak yang Terjebak One Way

5 Juli 2025
Evakuasi damkar kota bogor terhadap warga terjepit rel kereta api di Paledang Bogor, Foto/Adi Wirman

Sedang Gendong Anak, Kaki Warga Terjepit di Rel Kereta Paledang Bogor

13 Juli 2025
BPBD Kota Bogor saat meninjau lokasi tembok ambruk di MAN 1 Kota Bogor, Foto/BPBD Kota Bogor

Tembok Sekolah MAN 1 Kota Bogor Ambruk

9 Juli 2025
Syarifah Sidah Alatas (60), Notaris asal Kota Bogor yang ditemukan tewas di Sungai Citarum, Bekasi, Foto/Istimewa

Perempuan Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Citarum, Ternyata Notaris Asal Bogor yang Hilang

4 Juli 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved