Rekam24.com, Bogor – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor menggelar acara Evaluasi, Refleksi, dan Rekomendasi. Acara Evaluasi, Refleksi, dan Rekomendasi dilakukan di Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor, Kamis 24 April 2025
Ketua KPAID Dede Siti Aminah dalam acara tersebut menyoroti minimnya implementasi Peraturan Daerah (PERDA) Kota Layak Anak yang telah disahkan sejak tahun 2017.
“Terkait dengan Perda, sebenarnya kami tidak pernah mempermasalahkan judulnya karena sejak 2017 pun perda Kota Layak Anak itu sudah ada,” ujar Dede dalam acara yang dihadiri perwakilan DPRD, OPD, dan stakeholder perlindungan anak.
Baca Juga :DPRD Kota Bogor Pantau Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMP
“Hanya saja, yang kami evaluasi terus-menerus dan sampaikan ke DPRD dan pemerintah adalah bagaimana amanat pembentukan perwali di dalam PERDA tersebut belum dijalankan sepenuhnya.” Sambung Dede Siti Aminah.
Dari empat amanat pembentukan peraturan wali kota (perwali) yang tercantum dalam PERDA tersebut, lanjut Dede, baru satu yang terealisasi, yakni pembentukan Forum Anak Kota Bogor (FANATOR). Sementara itu, program-program lainnya seperti Puskesmas Ramah Anak dan Warung Teknologi Anak belum juga memiliki dasar hukum perwali meski sudah delapan tahun berlalu.
Baca Juga : Garap Pembentukan Raperda PPKLP, DPRD Serap Aspirasi Masyarakat
“Artinya dari 2017 sampai sekarang, 2025, sudah delapan tahun berlalu, dan hanya satu perwali yang terbentuk. Ini menunjukkan belum ada totalitas dan keseriusan dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Dalam acara tersebut, KPAID juga merekomendasikan agar pemerintah kota bersama DPRD Kota Bogor segera menyusun dan mengesahkan perda Perlindungan Anak sebagai penguatan dari PERDA Kota Layak Anak yang sudah ada.
Usulan ini, menurut Dede, muncul dari hasil evaluasi bahwa perlindungan anak belum terimplementasi secara menyeluruh dan strategis.
“Kami melihat, meskipun substansinya hampir sama, tapi belum mewakili secara penuh perlindungan anak. Apalagi pelaksanaannya masih jauh dari kata serius. Kalau perwali tidak dibentuk, maka perda menjadi sia-sia. Itu prinsip dasar perda dan perwali yang berjalan dengan baik akan terasa langsung oleh masyarakat, terutama dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap anak yang saat ini justru mengalami peningkatan di berbagai sektor.
“Laporan kekerasan anak meningkat di KPAID, di DP3A, bahkan di kepolisian. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat meningkat, tapi di sisi lain, pelaku juga terus merajalela. Maka dari itu, regulasi dan hukum harus ditegakkan. Perwali adalah salah satu acuan teknis untuk kita bisa bergerak di lapangan,” tuturnya.
KPAID menegaskan bahwa momentum evaluasi ini harus dijadikan titik tolak untuk memperkuat sinergi antar lembaga dan menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam perlindungan anak yang bukan hanya sebatas regulasi, melainkan implementasi konkret.