Rekam24.com, Bogor – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor segera menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di area parkir Situgede setelah masyarakat mengeluhkan tarif yang jauh di atas ketentuan.
Pengunjung melaporkan bahwa biaya parkir mobil di Situgede mencapai Rp 7.000 per kali–padahal berdasarkan Surat Keputusan (SK) resmi Dishub, tarif yang berlaku hanya Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 2.000 untuk roda dua.
“Kami hanya mengelola satu titik parkir resmi di Situgede sesuai SK,” tegas Roy, Kepala Seksi Parkir Dishub Kota Bogor, saat dihubungi oleh Rekam24.com, Rabu (23/4). “Di sana sebenarnya 3–4 titik parkir, namun hanya satu yang dikelola oleh Dishub.” ujar Dia.
Baca Juga : Pelari Trail dari Enam Negara Kagumi Event Sentul Gede Pangrango 2024
Roy menjelaskan bahwa karcis resmi telah disediakan untuk setiap pengguna, tetapi oknum pengelola di tingkat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kerap tidak menyerahkannya. “mereka ini sudah kita berikan karcis tetapi mereka kadang-kadang tidak memberikan karcisnya karena di LPM yang mengurus di sana, nah dari setoran itu pun saat ini sedang macet” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Roy mengonfirmasi bahwa praktik ini memenuhi unsur pungli. “Kami akan bekerja sama dengan Polresta Bogor untuk menangani kasus ini. Hari ini tim kami turun langsung ke lokasi untuk pendalaman, penindakan, dan sosialisasi,” lanjutnya.
Dishub Kota Bogor membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki bukti atau pengalaman serupa untuk melapor. “Kami menghargai setiap laporan—itu penting agar penegakan tarif resmi dapat berjalan efektif,” kata Roy.